Peserta Lolos PPPK Teknis Kemenag Wajib Mengisi Daftar Riwayat Hidup

 PPPK Teknis Kemenag 2023. Peserta lolos PPPK 2023 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH).


PPPK Teknis Kemenag 2023. Peserta lolos PPPK 2023 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH).(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Kemenag, ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi PPPk Teknis Kemenag 2023. Peserta lolos tersebut wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara online,

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!,“ ujar Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Nizar menjelaskan, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023, yang memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia.

Setelah seluruh rangkaian proses seleksi, hanya 3.620 yang lolos. Artinya, masih ada sebanyak 213 formasi yang tidak terisi.

Lantas, bagaimana cara mengisi DRH PPPK Teknis Kemenag 2023?

Cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Teknis 2023

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, hingga 14 Januari 2024.

Beberapa dokumen yang wajib diunggah oleh peserta saat mengisi DRH secara online sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  • Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang
  • Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
  • Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
  • Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Ditegaskan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Sementara bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Nantinya, kebutuhan jabatan peserta yang mengundurkan diri dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” papar Nizar. 

Perlu diketahui, peserta PPPK yang lolos sampai proses pemberkasan akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dan telah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Perlu diketahui, jika di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.kompas