273 Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Jabatan Fungsional

273 Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Jabatan Fungsional, Cek Daftarnya
Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 dilakukan sebanyak 3 periode. Foto/Ist
daftar273 Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk jabatan fungsional yang perlu diketahui. Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 dilakukan sebanyak 3 periode. Rencana awalnya, seleksi CPNS dan kedinasan periode 1 akan dimulai pada minggu ketiga Maret 2024.

Sementara itu, periode 2 dan 3 secara berturut-turut akan berlangsung pada bulan Juni dan Agustus 2024.Artikel kali ini akan membahas informasi mengenai Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk jabatan fungsional, simak ya!

273 Formasi CPNS dan PPPK untuk Jabatan Fungsional 2024

1. Nama Jabatan: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

2. Nama Jabatan: Polisi Pamong Praja

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Provinsi; Kabupaten; Kota

3. Nama Jabatan: Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota; Kecamatan

4. Nama Jabatan: Administrator Database Kependudukan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota; Kecamatan

5. Nama Jabatan: Pemadam Kebakaran

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK; PPPK
Kedudukan: Provinsi; Kabupaten; Kota

6. Nama Jabatan: Analisis Kebakaran

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Provinsi; Kabupaten; Kota

7. Nama Jabatan: Penata Perizinan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota



8. Nama Jabatan: Penerjemah

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

9. Nama Jabatan: Diplomat

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

10. Nama Jabatan: Penata Kanselerai

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

11. Nama Jabatan: Pranata Informasi Diplomatik

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

12. Nama Jabatan: Kataloger

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

13. Nama Jabatan: Analisis Pertahanan Negara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

14. Nama Jabatan: Pemeriksa Merek

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

15. Nama Jabatan: Pemeriksa Paten

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

16. Nama Jabatan: Perancang Peraturan Perundang-undangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

17. Nama Jabatan: Pemeriksa Desain Industri

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

18. Nama Jabatan: Penyuluh Hukum

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

19. Nama Jabatan: Pemeriksa Keimigrasian

Jenjang Jabatan: Pemula
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

20. Nama Jabatan: Analis Keimigrasian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

21. Nama Jabatan: Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

22. Nama Jabatan: Pembimbing Kemasyarakatan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

23. Nama Jabatan: Kurator Keperdataan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

24. Nama Jabatan: Analis Hukum

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

25. Nama Jabatan: Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

26. Nama Jabatan: Pengaman Pemasyarakatan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

27. Nama Jabatan: Analis Kekayaan Intelektual

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

28. Nama Jabatan: Analis Anggaran

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat

29. Nama Jabatan: Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

30. Nama Jabatan: Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat

31. Nama Jabatan: Pranata Keuangan APBN

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat

32. Nama Jabatan: Penata Laksana Barang

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

33. Nama Jabatan: Penilai Pemerintah
Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

34. Nama Jabatan: Pengamat Gunung Api

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

35. Nama Jabatan: Penyelidik Bumi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi

36. Nama Jabatan: Inspektur Ketenagalistrikan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi

37. Nama Jabatan: Inspektur Tambang

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

38. Nama Jabatan: Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

39. Nama Jabatan: Inspektur Panas Bumi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

40. Nama Jabatan: Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

41. Nama Jabatan: Asesor Manajemen Mutu Industri

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

42. Nama Jabatan: Pembina Industri

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

43. Nama Jabatan: Penguji Mutu Barang

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

44. Nama Jabatan: Penera

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

45. Nama Jabatan: Pengamat Tera

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

46. Nama Jabatan: Pranata Laboratorium Kemetrologian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

47. Nama Jabatan: Pengawas Kemetrologian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

48. Nama Jabatan: Pengawas Perdagangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

49. Nama Jabatan: Negosiator Perdagangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

50. Nama Jabatan: Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

51. Nama Jabatan: Analisis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

52. Nama Jabatan: Analis Perdagangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

53. Nama Jabatan: Penjamin Mutu Produk

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

54. Nama Jabatan: Pengawas Benih Tanaman

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

55. Nama Jabatan: Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

56. Nama Jabatan: Medik Veteriner

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

57. Nama Jabatan: Paramedik Veteriner

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

58. Nama Jabatan: Pengawas Bibit Ternak

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

59. Nama Jabatan: Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

60. Nama Jabatan: Pengawas Mutu Pakan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota



61. Nama Jabatan: Penyuluh Pertanian

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

62. Nama Jabatan: Analis Pasar Hasil Pertanian

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

63. Nama Jabatan: Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

64. Nama Jabatan: Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

65. Nama Jabatan: Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

66. Nama Jabatan: Dokter Hewan Karantina

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

67. Nama Jabatan: Paramedik Karantina Hewan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

68. Nama Jabatan: Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

69. Nama Jabatan: Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Jenjang Jabatan: Pemula: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota

70. Nama Jabatan: Penyuluh Kehutanan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

71. Nama Jabatan: Polisi Kehutanan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

72. Nama Jabatan: Pengendali Ekosistem Hutan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

73. Nama Jabatan: Pengendali Dampak Lingkungan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

74. Nama Jabatan: Pengawas Lingkungan Hidup

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

75. Nama Jabatan: Penyuluh Lingkungan Hidup

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi' Kabupaten; Kota

76. Nama Jabatan: Manggala Agni

Jenjang Jabatan: Pemula
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

Nama Jabatan: Manggala Agni
Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

77. Nama Jabatan: Teknisi Penerbangan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

78. Nama Jabatan: Pengawas Keselamatan Pelayaran

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

79. Nama Jabatan: Penguji Kendaraan Bermotor

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Kabupaten; Kota

80. Nama Jabatan: Asisten Inspektur Angkutan Udara

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

81. Nama Jabatan: Inspektur Angkutan Udara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

82. Nama Jabatan: Asisten Inspektur Bandar Udara

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

83. Nama Jabatan: Inspektur Bandar Udara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

84. Nama Jabatan: Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

85. Nama Jabatan: Inspektur Keamanan Penerbangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

86. Nama Jabatan: Inspektur Navigasi Penerbangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

87. Nama Jabatan: Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

88. Nama Jabatan: Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

89. Nama Jabatan: Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

90. Nama Jabatan: Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

91. Nama Jabatan: Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

92. Nama Jabatan: Penguji Sarana Perkeretaapian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

93. Nama Jabatan:Penguji Prasarana Perkeretaapian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

94. Nama Jabatan: Inspektur Sarana Perkeretaapian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota

95. Nama Jabatan: Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota

96. Nama Jabatan: Auditor Perkeretaapian

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

97. Nama Jabatan: Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

98. Nama Jabatan: Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

99. Nama Jabatan: Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

100. Nama Jabatan: Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

101. Nama Jabatan: Pengawas Perikanan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

102. Nama Jabatan: Asisten Pengawas Perikanan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

103. Nama Jabatan: Penyuluh Perikanan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

104. Nama Jabatan: Asisten Penyuluh Perikanan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

105. Nama Jabatan: Analis Pasar Hasil Perikanan

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

106. Nama Jabatan: Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

107. Nama Jabatan: Pengelola Kesehatan Ikan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

108. Nama Jabatan: Teknisi Kesehatan Ikan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

109. Nama Jabatan:Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

110. Nama Jabatan: Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan:Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

111. Nama Jabatan: Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

112. Nama Jabatan: Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

113. Nama Jabatan: Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

114. Nama Jabatan: Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

115. Nama Jabatan: Analis Akuakultur

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

116. Nama Jabatan: Teknisi Akuakultur

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

117. Nama Jabatan: Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi

118. Nama Jabatan: Pengawas Ketenagakerjaan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi

119. Nama Jabatan: Instruktur

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

120. Nama Jabatan: Mediator Hubungan Industrial

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota

121. Nama Jabatan: Pengantar Kerja

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

122. Nama Jabatan: Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi

123. Nama Jabatan: Penggerak Swadaya Masyarakat

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

124. Nama Jabatan:Pembina Jasa Konstruksi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

125. Nama Jabatan: Pengelola Sumber Daya Air

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

126. Nama Jabatan: Penata Laksana Sumber Daya Air

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

127. Nama Jabatan: Penata Kelola Jalan dan Jembatan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

128. Nama Jabatan: Penata Laksana Jalan dan Jembatan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

129. Nama Jabatan: Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

130. Nama Jabatan: Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

131. Nama Jabatan: Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

132. Nama Jabatan: Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

133. Nama Jabatan: Penata Kelola Perumahan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

134. Nama Jabatan: Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

135. Nama Jabatan: Penata Ruang

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

136. Nama Jabatan: Penata Kadastral

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

137. Nama Jabatan: Asisten Penata Kadastral

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

138. Nama Jabatan: Penata Pertanahan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

139. Nama Jabatan: Administrator Kesehatan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

140. Nama Jabatan: Apoteker

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

141. Nama Jabatan: Asisten Apoteker

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

142. Nama Jabatan: Bidan

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

143. Nama Jabatan: Dokter

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama (Dokter Umum/Spesialis); Ahli Muda (Dokter Sub Spesialis)
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

Nama Jabatan: Dokter

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama (Dokter Umum); Ahli Muda (Dokter Spesialis/Sub Spesialis)
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

144. Nama Jabatan: Dokter Gigi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama (Dokter Gigi/Spesialis)
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

Nama Jabatan: Dokter Gigi
Jenjang Jabatan: Ahli Pertama (Dokter Gigi); Ahli Muda (Dokter Gigi Spesialis)
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

145. Nama Jabatan: Entomolog Kesehatan

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

146. Nama Jabatan: Epidemiolog Kesehatan

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

147. Nama Jabatan: Fisioterapis

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

148. Nama Jabatan: Fisikawan Medis

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

149. Nama Jabatan: Nutrisionis

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

150. Nama Jabatan: Okupasi Terapis

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

151. Nama Jabatan: Ortotis Prostetis

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

152. Nama Jabatan: Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

153. Nama Jabatan: Perawat

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

154. Nama Jabatan: Terapis Gigi dan Mulut

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

155. Nama Jabatan: Perekam Medis

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

156. Nama Jabatan: Pranata Laboratorium Kesehatan

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

157. Nama Jabatan: Psikolog Klinis

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan:Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

158. Nama Jabatan: Radiografer

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

159. Nama Jabatan: Refraksionis Optisien

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

160. Nama Jabatan: Tenaga Sanitasi Lingkungan

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

161. Nama Jabatan: Teknisi Elektromedis

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

162. Nama Jabatan: Teknisi Gigi

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

163. Nama Jabatan: Teknisi Transfusi Darah

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

164. Nama Jabatan: Terapis Wicara

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

165. Nama Jabatan: Dokter Pendidik Klinis

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama (Spesialis)
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

Nama Jabatan: Dokter Pendidik Klinis
Jenjang Jabatan: Ahli Muda (Spesialis/Sub Spesialis)
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

166. Nama Jabatan: Pembimbing Kesehatan Kerja

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

167. Nama Jabatan: Asisten Penata Anestesi

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

168. Nama Jabatan: Penata Anestesi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

169. Nama Jabatan: Dosen

Jenjang Jabatan: Asisten Ahli
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat

Nama Jabatan: Dosen
Jenjang Jabatan: Lektor
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat

Nama Jabatan: Dosen
Jenjang Jabatan: Lektor Kepala
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat

170. Nama Jabatan: Guru

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat

Nama Jabatan: Guru
Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Provinsi; Kabupaten; Kota

171. Nama Jabatan: Pamong Belajar

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota

172. Nama Jabatan: Pengawas Sekolah

Jenjang Jabatan: Ahli Muda
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Provinsi; Kabupaten; Kota

173. Nama Jabatan: Pengembang Teknologi Pembelajaran

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

174. Nama Jabatan: Pranata Laboratorium Pendidikan

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

175. Nama Jabatan: Pamong Budaya

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

176. Nama Jabatan: Widyaprada

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

177. Nama Jabatan: Pengembang Kurikulum

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

178. Nama Jabatan: Pengembang Penilaian Pendidikan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

179. Nama Jabatan: Widyabasa

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

180. Nama Jabatan: Pekerja Sosial

Jenjang Jabatan : Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

181. Nama Jabatan: Penyuluh Sosial

Jenjang Jabatan : Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota

182. Nama Jabatan: Penghulu

Jenjang Jabatan : Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

183. Nama Jabatan: Penyuluh Agama

Jenjang Jabatan : Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

184. Nama Jabatan: Pentashih Mushaf Al Quran

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

185. Nama Jabatan: Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

186. Nama Jabatan: Pengawas Jaminan Produk Halal

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

187. Nama Jabatan: Pranata Hubungan Masyarakat

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

188. Nama Jabatan: Teknisi Siaran

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

189. Nama Jabatan: Asisten Teknisi Siaran

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

190. Nama Jabatan: Pranata Siaran

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

191. Nama Jabatan: Asisten Pranata Siaran

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

192. Nama Jabatan: Pengendali Frekuensi Radio

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

193. Nama Jabatan: Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

194. Nama Jabatan: Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

195. Nama Jabatan: Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

196. Nama Jabatan: Inspektur Pos dan Informatika

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

197. Nama Jabatan: Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

198. Nama Jabatan: Perencana

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

199. Nama Jabatan: Pelatih Olahraga

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

200. Nama Jabatan: Asisten Pelatih Olahraga

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

201. Nama Jabatan: Pengawas Koperasi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

202. Nama Jabatan: Pengembang Kewirausahaan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

203. Nama Jabatan: Widyaiswara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

204. Nama Jabatan: Analis Kebijakan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

205. Nama Jabatan: Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

206. Nama Jabatan: Arsiparis

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

207. Nama Jabatan: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

208. Nama Jabatan: Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

209. Nama Jabatan: Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

210. Nama Jabatan: Asesor SDM Aparatur

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

211. Nama Jabatan: Pustakawan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

212. Nama Jabatan: Asisten Perpustakaan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

213. Nama Jabatan: Statistisi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

214. Nama Jabatan: Asisten Statistisi

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

215. Nama Jabatan: Pranata Komputer

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

216. Nama Jabatan: Pengawas Radiasi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

217. Nama Jabatan: Peneliti

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama; Ahli Muda
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

218. Nama Jabatan: Teknisi Perkebunrayaan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

219. Nama Jabatan: Analis Perkebunrayaan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

220. Nama Jabatan: Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

221. Nama Jabatan: Kurator Koleksi Hayati

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

222. Nama Jabatan: Penata Penerbitan Ilmiah

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

223. Nama Jabatan: Analis Data Ilmiah

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

224. Nama Jabatan: Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

225. Nama Jabatan: Perekayasa

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

226. Nama Jabatan: Agen Intelijen

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

227. Nama Jabatan: Asisten Agen Intelijen

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

228. Nama Jabatan: Analis Intelijen

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

229. Nama Jabatan: Pengawas Intelijen

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

230. Nama Jabatan: Pengembang Sistem Intelijen

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

231. Nama Jabatan: Penata Kelola Intelijen

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

232. Nama Jabatan: Asisten Penata Kelola Intelijen

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

233. Nama Jabatan: Sandiman

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

234. Nama Jabatan: Manggala Informatika

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

235. Nama Jabatan: Penyuluh Keluarga Berencana

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Pemprov DKI Jakarta

236. Nama Jabatan: Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina; Provinsi; Kabupaten; Kota

237. Nama Jabatan: Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Jenjang Jabatan: Pemula
Jenis Pengadaan: PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Pemprov DKI Jakarta

237. Nama Jabatan: Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina; Pemprov DKI Jakarta

238. Nama Jabatan: Surveyor Pemetaan

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

239. Nama Jabatan: Auditor

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

240. Nama Jabatan: Analis Ketahanan Pangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

241. Nama Jabatan: Pengawas Farmasi dan Makanan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

242. Nama Jabatan: Pengamat Meteorologi dan Geofisika

Jenjang Jabatan: Terampil; Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

243. Nama Jabatan: Jaksa

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

244. Nama Jabatan: Pemeriksa

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

245. Nama Jabatan: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

246. Nama Jabatan: Pranata Pencarian Pertolongan

Jenjang Jabatan: Pemula; Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

247. Nama Jabatan: Penyuluh Narkoba

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

248. Nama Jabatan: Penyidik Badan Narkotika Nasional

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

249. Nama Jabatan: Konselor Adiksi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

250. Nama Jabatan: Asisten Konselor Adiksi

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

251. Nama Jabatan: Analis APBN

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

252. Nama Jabatan: Perisalah Legislatif

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK

Kedudukan: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Wilayah Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh

253. Nama Jabatan: Asisten Perisalah Legislatif

Jenjang Jabatan: Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Wilayah Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh

254. Nama Jabatan: Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

255. Nama Jabatan: Analis Legislatif

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

256. Nama Jabatan: Analis Transaksi Keuangan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

257. Nama Jabatan: Penata Kelola Pemilihan Umum

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

258. Nama Jabatan: Pranata Peradilan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

259. Nama Jabatan: Analis Standardisasi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat

260. Nama Jabatan: Metrolog

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat

261. Nama Jabatan: Penata Kelola Perusahaan Negara

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

262. Nama Jabatan: Penata Kehakiman

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

263. Nama Jabatan: Analis Kebencanaan

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

264. Nama Jabatan: Penata Penanggulangan Bencana

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

265. Nama Jabatan: Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

266. Nama Jabatan: Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

267. Nama Jabatan: Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

268. Nama Jabatan: Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jenjang Jabatan:Terampil
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

269. Nama Jabatan: Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pembina

270. Nama Jabatan: Penata Perlindungan Saksi Dan Korban

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

271. Nama Jabatan: Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pembina

272. Nama Jabatan: Penata Kelola Penanaman Modal

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS dan PPPK
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota

273. Nama Jabatan: Analis Kerja sama

Jenjang Jabatan: Ahli Pertama
Jenis Pengadaan: CPNS
Kedudukan: Instansi Pusat; Provinsi; Kabupaten; Kota
(wyn)
Wahyono
»»

5 Jurusan yang Lulusannya Diprediksi Banyak Dilirik CPNS 2024

5 Jurusan yang Lulusannya Diprediksi Banyak Dilirik CPNS 2024, Alumni Prodi Ini Favorit
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2024 menyediakan sebanyak 2,3 juta formasi yang terdiri dari CASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Foto/Ist
Ini daftar 5 jurusan kuliah yang lulusannya diprediksi banyak dilirik CPNS 2024 . Pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2024 menyediakan sebanyak 2,3 juta formasi yang terdiri dari CASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Artikel kali ini akan membahas, jurusan kuliah yang lulusannya diperkirakan banyak dilirik sebagai CPNS 2024, simak ya!

5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Diprediksi Banyak Dilirik CPNS 2024

1. Pendidikan

Lulusan pendidikan menjadi salah satu yang banyak dibutuhkan saat ini, oleh karena itu lulusan dari jurusan pendidikan memiliki peluang tinggi untuk lolos. Apalagi tahun ini pemerintah ingin mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

2. Kesehatan

Lulusan dari jurusan kesehatan seperti kedokteran, keperawatan dll memiliki peluang tinggi untuk lolos menjadi PNS tahun ini. Lulusan kesehatan menjadi salah satu yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat setiap tahunnya.

3. Ekonomi

Lulusan dari jurusan ekonomi pastinya banyak dibutuhkan di semua lembaga termasuk kementerian. Hal ini karena adanya dana yang harus dikelola dengan baik sehingga tenaga ahli di bidang ekonomi sangat dibutuhkan.

4. Teknologi informasi

Saat ini Indonesia sedang fokus pada dunia digital dan teknologi oleh karena itu tenaga ahli di bidang teknologi informasi dibutuhkan di berbagai lembaga pemerintahan.

5. Teknik industri

Lulusan dari teknik industri memiliki peluang besar untuk dapat bekerja di kementerian PUPR.Tentunya dalam upaya untuk melakukan pembangunan, salah satu tenaga ahli yang dibutuhkan oleh kementerian PUPR adalah lulusan dari teknik industry

Jadwal CPNS 2024

Hingga artikel ini dibuat, belum ada informasi resmi mengenai jadwal CPNS 2024 yang diumumkan oleh pemerintah. Baik itu melalui KemenPANRB maupun BKN sebagai instansi yang erat kaitannya dengan pengadaan CASN.

Namun, berdasarkan informasi yang telah dipaparkan oleh pihak BKN, bahwa seleksi CASN 2024 yang merupakan pengadaan CPNS dan PPPK akan digelar dalam tiga periode sepanjang tahun 2024. Dikutip dari laman resmi BKN, berikut tiga periode seleksi CPNS 2024 yang dimaksud:

1. Periode I (minggu ke-3 bulan Maret 2024): Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS serta seleksi Kedinasan

2. Periode II (bulan Juni 2024): Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS serta PPPK

3. Periode III (bulan Agustus 2024): Pengumuman dan seleksi administrasi CPNS dan PPPK
(wyn)
Wahyono
»»

Soal TWK untuk Latihan Tes Lengkap Kunci Jawabannya

ilustrasi komputer
Ilustrasi belajar soal TWK/Foto: unsplash

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan salah satu tes dalam seleksi untuk menjadi PNS atau pegawai BUMN. Pelamar bisa mempersiapkan diri dengan mempelajari contoh soal TWK.

Terdapat empat poin yang sering dibahas dalam soal TWK. Di antaranya Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Empat poin ini perlu dipahami dan dipelajari sehingga dapat menjawab soal-soal Tes Wawasan Kebangsaan.

Contoh soal TWK di bawah ini lengkap dengan kunci jawaban yang dihimpun detikSumbagsel dari detikEdu. Latihan yuk!

Contoh Soal TWK:

1. Pergerakan Budi Utomo dimaksudkan dalam rangka mewujudkan....

A. Cita-cita kebangsaan
B. Cita-cita kaum intelektual
C. Penghapusan feodalisme
D. Penghapusan tanam paksa
E. Keinginan bersama

Jawaban: A

2. Pasal berapa saja dalam UUD 1945 yang mengalami perubahan saat pengesahan amandemen....

A. Pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25, 29, 30, 31, 32, dan 33
B. Pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25, 26, 30, 31, 32, dan 33
C. Pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34
D. Pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 28, 29, 31, 33, 34, dan 35
E Pasal 2, 6, 8, 11, 16, 21, 24, 29, 31, 32, 33, 34, dan 36

Jawaban: E

3. Pancasila yang benar dan perlu dihayati serta diamalkan adalah Pancasila yang rumusannya tercantum dalam....

A. Pembukaan UUD 1945
B. Konstitusi RIS
C. TAP MPR RI No. ll/ MPR/ 1978
D. Buku Sutasoma
E. Kitab Arjunawijaya

Jawaban: A

4. Presiden memiliki hak prerogatif, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi yang tercantum dalam UUD 1945 pasal....

A. Pasal 13
B. Pasal 14
C. Pasal 15
D. Pasal 17
E. Pasal 18

Jawaban: B

5. Berapa kali UUD 1945 diamandemen....

A. 1 kali
B. 2 kali
C. 3 kali
D. 4 kali
E. 5 kali

Jawaban: D

6. Maksud Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI adalah....

A. Menentukan pemberian kemerdekaan kepada bangsa Indonesia
B. Mempersiapkan perpindahan kekuasaan dari Jepang kepada Indonesia
C. Mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia
D. menarik perhatian bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang
E. Mempersiapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka

Jawaban: D

7. Proklamasi kemerdekaan Indonesia terjadi pada...

A. 17 Agustus 1945
B. 17 Agustus 1946
C. 17 Agustus 1947
D. 17 Agustus 1948 E
E. 17 Agustus 1949

Jawaban: A

8. Berikut ini yang termasuk dimensi realitas sila ke-3 Pancasila, kecuali....

A. Menghindari sikap chauvinisme dan primordialisme secara tepat
B. Memajukan pergaulan demi kemajuan bangsa
C. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
D. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
E. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara

9. Mengembangkan sikap bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia merupakan perwujudan sila....

A. Pertama
B. Kedua
C. Ketiga
D. Keempat
E. Kelima

Jawaban: D

10. Interaksi masyarakat yang berorientasi ke atas, sangat mementingkan hubungan yang formal dan bersifat impersonal. Gambaran tersebut merupakan etos kebudayaan masyarakat....

A. Elite
B. Birokrat
C. Petani
E. Buruh
F. Tradisional

11. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Hal ini tercantum dari pasal....

A. 23
B. 24
C. 27
D. 31
E. 32

Jawaban: E

12. Memasyarakatkan Pancasila dan Pendidikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa serta bernegara merupakan upaya untuk....

A. Membangun sikap kompetitif bagi kaum terpelajar
B. Mewujudkan masyarakat sadar hukum.
C. Mengembangkan sikap demokratis yang beradab
D. Menjadikan warga negara yang cerdas dan berkarakter dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
E. Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme serta rasa cinta tanah air

13. Sifat dari konvensi adalah....

A. Tetap atau permanent
B. Menjamin tetapnya kekuasaan
C. Sebagai pelengkap menjalankan pemerintah
D. Tidak bertentangan dengan UUD
E. Melindungi hak pemerintah

Jawaban: D

14. UUD Sementara 1950 pernah berlaku di Indonesia pada tanggal....

A. 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1950
B. 27 Desember 1949 s.d 17 Agustus 1950
C. 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949
D. 5 Juli 1959 s.d 11 Maret 1966
E. 5 Juli 1959 s.d 21 Mei 1989

Jawaban: A

15. Mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari rakyat Indonesia, yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan golongan merupakan ....

A. Tujuan ketahanan nasional
B. Pengertian ketahanan nasional
C. Tujuan pembangunan nasional
D. Pengertian wawasan nusantara
E. Tujuan wawasan nusantara

Jawaban: E

16. Tim yang bertanggung jawab untuk mengelola pembangunan sistem integritas yang terdiri atas Tunas dan Penggerak Integritas disebut....

A. Komite integritas
B. Penggalang integritas
C. Pilar integritas
D. Gugus integritas
E. Komponen integritas

Jawaban: A

17. Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia diatur melalui....

A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
B. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1984
C. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1990
D. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992
E. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1993

Jawaban: A

18. Makna alinea pertama dalam pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa....

A. Adanya cita-cita nasional Indonesia
B. Dalil objektif bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
C. Pernyataan kemerdekaan
D. Semangat persatuan dan kesatuan
E. Perjuangan rakyat Indonesia dalam kemerdekaan

Jawaban: B

19. Pengertian nasionalisme menurut Ernest Renan adalah jiwa dan prinsip spiritual yang menjadi ikatan bersama, baik dalam pengortbanan maupun dalam....

A. Kebahagiaan
B. Kebersamaan
C. Kemenangan
D. Perjuangan
E. Kemerdekaan

Jawaban: B

20. Spirit moral dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berperan sebagai nilai instrumental pelaksanaan nasionalisme pancasila adalah....

A. Semangat kemerdekaan
B. Pemerintah yang berdaulat
C. Kerakyatan dengan kemufakatan
D. Anti penjajahan dan penindasan
E. Bertujuan pada keadilan sosial

Jawaban: D

21. Keberadaan nilai-nilai Pancasila dapat diperas menjadi sebuah ekasila yang
dikemukakan oleh Ir. Soekarno dikenal sebagai....

A. Sosio-nasionalisme
B. Sosio-demokrasi
C. Berketuhanan yang berbudaya
D. Gotong royong
E. Prinsip kebangsaan

Jawaban: D

22. Integrasi bangsa adalah suatu proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dalam suatu upaya untuk membentuk suatu....

A. Persatuan nasional
B. Keadilan sosial
C. Identitas nasional
D. Kemanusiaan yang adil beradab
E. Kekuatan nasional

Jawaban: C

23. Keberadaan Pancasila telah ada sebelum perumusan 5 nilai. Namun secara yuridis, Pancasila ada pada....

A. Pembukaan UUD 1945
B. Batang Tubuh UUD 1945
C. GBHN
D. Proklamasi
E. Sumpah Pemuda

Jawaban: A

24. UU tentang pertahanan negara telah terbit sejak masa...

A. Soeharto
B. Abdurrahman Wahid
C. Megawati Soekarno Putri
D. Susilo Bambang Yudhoyono
E. Jokowi

Jawaban: C

25. Perhatikan rumusan Pancasila berikut ini!

1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat

Kelima rumusan rancangan dari pendiri negara bernama....

A. Ir. Soekarno
B. Moh. Yamin
C. Soetomo
D. Moh. Hatta
E. Dr. Rajiman

Jawaban: B

26. Kata patriotisme berasal dari bahasa Yunani yakni....

A. Rela berkorban
B. Pejuang
C. Tanah air
D. Rakyat
E. Pasukan

Jawaban: C

Itulah contoh soal TWK yang bisa dipelajari untuk pelamar BUMN dan CPNS. Semoga membantu ya!

(sun/mud)
Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
»»

Materi Tes Wawasan Kebangsaan Lengkap Ringkasan dan Contoh Soal

 Ilustrasi belajar

Ilustrasi tes wawasan kebangsaan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/KanchitDon)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah salah satu komponen penting dalam proses seleksi calon pegawai di berbagai instansi pemerintah, termasuk BUMN dan CPNS. Tes ini dirancang untuk menguji pemahaman pelamar mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam 4 Pilar Kebangsaan Indonesia.

Empat Pilar Kebangsaan Indonesia terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Pelamar yang memiliki pemahaman baik tentang materi TWK tidak hanya meningkatkan peluang untuk lulus, tetapi juga mempersiapkan diri dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Berikut adalah beberapa rangkuman mengenai materi TWK meliputi ringkasan dan contoh soalnya yang bisa dipelajari pelamar.

Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan

Dikutip laman Kabupaten Kulon Progo, ada tiga materi Tes Wawasan Kebangsaan sesuai dengan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 meliputi Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Simak detailnya:

1. Pancasila

a. Pengertian Pokok

  • Arti kata dan asal usul Pancasila
  • Kedudukan dan fungsi Pancasila

b. Pancasila sebagai Falsafah Bangsa

  • Falsafah Pancasila
  • Nilai-nilai dalam Pancasila
  • Pandangan Integralistik
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara

c. HAM dalam Pancasila

d. Pancasila dalam Lambang Negara

e. Pemahaman Pancasila dari Segi Sejarah

  • Pancasila dalam kehidupan masyarakat sebelum tahun 194
  • Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara
  • Pancasila pada masa Pasca Kemerdekaan

f. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

2. UUD 1945

a. Hubungan Pancasila dan UUD dari segi Yuridis Konstitusional

  • Hubungan Pancasila dengan Proklamasi
  • Pancasila dalam pembukaan UUD 1945

b. Isi dan UUD 1945

  • Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
  • Hubungan antara pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
  • Sistem pemerintah berdasarkan UUD 1945
  • Kelembagaan negara berdasarkan UUD 1945
  • Hubungan negara dengan warga negara

c. UUD 1945 dalam Gerakan Pelaksanaan

  • Sejarah lahirnya UUD 1945
  • Masa berlakunya UUD 1945
  • UUD 1945 amandemen

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Sistem tata negara Indonesia baik pemerintah pusat maupun daerah
b Sejarah perjuangan bangsa
c. Peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global
d. Kemampuan berbahasa Indonesia

Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan

1. Siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan ....

A. Presiden
B. DPR
C. MPR
D. Semua jawaban benar
E. Semua salah

Jawaban: A

2. Sifat dari konvensi adalah ....

A. Tetap atau permanen
B. Menjamin tetapnya kekuasaan
C. Sebagai pelengkap menjalankan pemerintah
D. Tidak bertentangan dengan UUD
E. Melindungi hak pemerintah

Jawaban: D

3. UUD Sementara 1950 pernah berlaku di Indonesia pada tanggal ....

A. 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1950
B. 27 Desember 1949 s.d 17 Agustus 1950
C. 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949
D. 5 Juli 1959 s.d 11 Maret 1966
E. 5 Juli 1959 s.d 21 Mei 1989

Jawaban: A

Itulah penjelasan tentang materi Tes Wawasan Kebangsaan lengkap dengan contoh soalnya. Semoga membantu ya detikers!

(csb/csb)Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
»»

Soal TWK 2024 dengan Jawaban-Pembahasan

Ilustrasi Ujian Mengerjakan Soal
Ilustrasi contoh soal TWK Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dengan jawaban-pembahasan (Foto ilustrasi: Shutterstock) 
Kumpulan Soal TWK Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan

Tes Wawasan Kebangsaan adalah salah satu tipe ujian yang akan dihadapi para peserta. Untuk detikers yang membutuhkan contoh soalnya sebagai bahan latihan, di bawah ini 30+ contoh soal TWK beserta jawaban dan pembahasannya!

Dirangkum dari situs resmi Rekrutmen Bersama BUMN 2024, materi tes satu ini akan diberikan untuk lulusan D-III, D-IV, S1, dan S2 pada tahap Tes Online 1. Adapun untuk lulusan SMA/sederajat, akan menghadapi tes ini pada tahap Tes Online 2.

Dalam artikel ini, detikJogja siapkan lebih dari 30 contoh soal TWK beserta jawaban dan pembahasannya yang dihimpun dari buku Panduan Sukses Tes BUMN & CPNS oleh Tim Presiden Eduka dan buku Panduan Tes Resmi CPNS & BUMN oleh Aryo Dewantara dan Tim Litbang EMC.

Kumpulan Soal TWK Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan

Kumpulan Soal TWK Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan

#1 Beribadah dan menganut agama merupakan hak asasi...

A. Pribadi
B. Perlakukan dan perlindungan
C. Politik
D. Sosial budaya
E. Universal

Jawaban: A
Pembahasan: Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai kepercayaannya. Hal ini tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 22 ayat 10.

#2 Setiap produk hukum yang dihasilkan di negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum pada...

A. TAP MPR No. V/MPR/1973
B. TAP MPR No. II/MPR/1978
C. TAP MPR No. IV/MPR/1978
D. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
E. TAP MPR No. VI/MPR/1978

Jawaban: D
Pembahasan: Dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, dijelaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum, antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan ilmu pengetahuan hukum.

#3 Zoon Politicon memiliki arti bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Teori ini dicetuskan oleh...

A. Plato
B. Aristoteles
C. Napoleon
D. J.J. Rousseau
E. George Washington

Jawaban: B
Pembahasan: Manusia adalah Zoon Politicon, adalah teori dari Aristoteles.

#4 Sumber tertib hukum yang dianut negara Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum di bawah ini, kecuali...

A. UUDS
B. Proklamasi
C. UUD
D. Dekrit Presiden
E. Supersemar

Jawaban: A
Pembahasan: Menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, sumber hukum RI adalah Pancasila, proklamasi, dekrit presiden, UUD, dan Supersemar.

#5 Cinta tanah air dan bangsa dapat dibuktikan dengan cara...

A. Mengurangi impor barang dari luar negeri agar devisa tetap stabil.
B. Mengekspor semua hasil bumi Indonesia dan mengimpor semua barang dari luar negeri.
C. Tidak melakukan hubungan dengan negara lain dan melakukan proteksi.
D. Tidak menggunakan produksi dalam negeri, meskipun mampu membelinya.
E. Berbelanja di luar negeri.

Jawaban: A
Pembahasan: Perwujudan cinta tanah air dan bangsa, di antaranya adalah mengurangi impor barang agar devisa tetap stabil.

#6 Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan yang bersifat menegaskan...

A. Hak asasi negara
B. Hak asasi bangsa
C. Kewajiban asasi warga negara
D. Hak asasi manusia
E. Hak dan kewajiban

Jawaban: D
Pembahasan: Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berisi pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.

#7 Pemerintah perlu menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dengan alasan...

A. Mengatur kepentingan bersama
B. Hak asasi milik setiap manusia
C. Meningkatkan martabat manusia
D. Sesuai dengan martabat manusia
E. Kesepakatan internasional

Jawaban: B
Pembahasan: Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.

#8 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan adalah bunyi pasal...

A. 22 E ayat (3)
B. 22 C ayat (1)
C. 23 E ayat (1)
D. 23 E ayat (2)
E. 24 ayat (1)

Jawaban: E
Pembahasan: Ayat ini menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman.

#9 Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut, maka...

A. Harus dicabut
B. Langsung sah
C. Wajib diundangkan
D. Ditulis dalam lembaran negara
E. Diundangkan oleh Menkumham

Jawaban: A
Pembahasan: Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan harus dicabut.

#10 UUD 1945 sebagai hukum yang tertinggi mempunyai fungsi...

A. Mengikat seluruh warga negara
B. Alat kontrol dan parameter seluruh norma dan peraturan yang ada di bawahnya
C. Memuat tugas lembaga negara dan pelaksanaannya
D. Untuk menentukan lembaga negara
E. Mengontrol jalannya pemerintahan

Jawaban: B
Pembahasan: UUD 1945 sebagai hukum tertinggi berfungsi sebagai alat kontrol dan parameter peraturan yang ada di bawahnya.

#11 Negara memprioritaskan anggaran untuk pendidikan sekurang-kurangnya...

A. 10 persen dari APBN
B. 15 persen dari APBN
C. 20 persen dari APBN
D. 25 persen dari APBN
E. 30 persen dari APBN

Jawaban: C
Pembahasan: Anggaran pendidikan setidaknya adalah 20 persen dari APBN sebagaimana bunyi pasal 31 ayat 4.

#12 Menurut UUD 1945 (amandemen), pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memilih DPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui...

A. Pemilu
B. Pemilihan oleh DPRD
C. Pemilihan oleh partai politik
D. Tidak ada jawaban yang benar
E. Pengangkatan langsung

Jawaban: A
Pembahasan: Pada pasal 18 ayat 3 amandemen kedua UUD 1945, pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

#13 Kunci pokok sistem pemerintahan mengenai struktur organisasi sistem politik, terutama tentang hakikat sistem kabinet presidensial dalam penjelasan UUD 1945 berjumlah...

A. 9 kunci pokok
B. 7 kunci pokok
C. 6 kunci pokok
D. 5 kunci pokok
E. 4 kunci pokok

Jawaban: B
Pembahasan: Tujuh kunci pokok dalam pemerintahan adalah Indonesia berdasar atas hukum, mempunyai sistem konstitusional, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, presiden penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

#14 Koteka digunakan oleh masyarakat di pedalaman Papua, sedangkan sarung digunakan sebagian besar masyarakat Jawa, Sumatra, dan Bali. Perbedaan pakaian tersebut merupakan salah satu bentuk wujud budaya, yaitu...

A. Pemikiran
B. Mentifak
C. Artefak
D. Perilaku
E. Ide dan gagasan

Jawaban: D
Pembahasan: Wujud perilaku ini bersifat konkret dapat dilihat dan didokumentasikan (difoto dan difilm).

#15 Berikut yang merupakan wujud konkret kebudayaan, yaitu...

A. Bahasa
B. Sistem gagasan
C. Tempat bersejarah
D. Perilaku
E. Gerabah

Jawaban: E
Pembahasan: Semua benda hasil karya manusia bersifat konkret.

#16 Indonesia adalah negara yang bineka apabila dilihat dari...

A. Jenis kelamin
B. Sistem politik
C. Budaya
D. Bahasa nasional
E. Nenek moyang

Jawaban: C
Pembahasan: Indonesia adalah negara yang bineka apabila dilihat dari budayanya.

#17 Masyarakat Indonesia merupakan etnik yang pluralistik karena...

A. Berasal dari ras yang berbeda
B. Berbeda sistem politiknya
C. Memiliki pandangan hidup yang berbeda
D. Terdiri dari berbagai suku bangsa
E. Mata pencaharian yang heterogen

Jawaban: D
Pembahasan: Bangsa Indonesia adalah negara pluralistik, yakni terdiri dari beraneka ragam suku bangsa, budaya, etnik, bahasa, dan sebagainya.

#18 Berikut bukan alasan Indonesia dijuluki Zamrud Khatulistiwa, yaitu...

A. Tanahnya subur
B. Negara kepulauan
C. Multietnis
D. Panoramanya indah
E. Jenis kelamin

Jawaban: E
Jawaban: Indonesia dijuluki Zamrud Khatulistiwa karena tanahnya subur, berbentuk negara kepulauan, multietnis, dan panoramanya indah.

#19 Kepulauan Indonesia menempati posisi silang akibatnya terjadi kontak sangat luas dengan bangsa lain. Untuk itu dibutuhkan sikap...

A. Curiga
B. Terbuka
C. Menyatu
D. Tertutup
E. Waspada

Jawaban: E
Pembahasan: Letak Indonesia yang sangat strategis mewajibkan warga negaranya untuk waspada.

#20 Unsur-unsur negara adalah...

A. Penduduk, kedaulatan, pengakuan dari luar negeri
B. Rakyat, kepala negara, UUD
C. Rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat
D. Wilayah, UUD, rakyat
E. Pengakuan negara lain

Jawaban: C
Pembahasan: Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.

#21 Masa jabatan Komisi Yudisial adalah selama...

A. 2 tahun
B. 3 tahun
C. 4 tahun
D. 5 tahun
E. 6 tahun

Jawaban: D
Pembahasan: Masa jabatan Komisi Yudisial adalah 5 tahun.

#22 Yang memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, atau AU adalah...

A. Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan
B. Menteri pertahanan
C. Presiden
D. Panglima TNI
E. Menteri pendayagunaan aparatur negara

Jawaban: C
Pembahasan: Salah satu wewenang presiden adalah memegang kekuasaan tertinggi AD, AL, dan AU.

#23 Dalam melaksanakan hak angket DPRD, panitia angket yang telah dibentuk harus telah menyampaikan hasil kerjanya dalam waktu paling lama ... setelah dibentuk.

A. 1 minggu
B. 2 minggu
C. 30 hari
D. 60 hari
E. 1 tahun

Jawaban: D
Pembahasan: Panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPRD harus menyampaikan kerjanya dalam waktu paling lama 60 hari.

#24 Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, presiden berhak mengajukan calon wakil presiden sebanyak...

A. 1 calon
B. 2 calon
C. 3 calon
D. 4 calon
E. 5 calon

Jawaban: B
Pembahasan: Apabila terjadi kekosongan, MPR berwenang memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

#25 Hak-hak berikut ini dimiliki oleh anggota DPR, kecuali...

A. Hak mengajukan pertanyaan
B. Hak mengamalkan Pancasila
C. Hak keuangan dan administratif
D. Hak melakukan sosialisasi undang-undang
E. Hak protokoler

Jawaban: B
Pembahasan: Hak-hak yang dimiliki DPR di antaranya adalah hak mengajukan pertanyaan, hak keuangan dan administratif, hak protokoler, hak melakukan sosialisasi undang-undang, hak imunitas, dan hak membela diri.

#26 BPUPKI diketuai oleh...

A. Radjiman Wedyodiningrat
B. Soekarno
C. Muh Yamin
D. Mr Supomo
E. Moh Hatta

Jawaban: A
Pembahasan: BPUPKI yang dibentuk tanggal 1 Maret 1945 memiliki 62 orang anggota dan diketuai Radjiman Widyodiningrat.

#27 Suatu model atau pola berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan disebut...

A. Rencana pembangunan
B. Upaya pembangunan
C. Paradigma pembangunan
D. Strategi pembangunan
E. Pola pembangunan

Jawaban: C
Pembahasan: Pola berpikir untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan disebut paradigma pembangunan.

#28 Mengembangkan kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air merupakan pengamalan Pancasila, yaitu...

A. Sila pertama
B. Sila kedua
C. Sila ketiga
D. Sila keempat
E. Sila kelima

Jawaban: C
Pembahasan: Di antara pengamalan sila ketiga Pancasila adalah sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa, mengembangkan rasa cinta pada tanah air dan bangsa, dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kemajuan bangsa.

#29 Batas laut teritorial suatu negara adalah ... mil diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai konservasi.

A. 12
B. 120
C. 200
D. 225
E. 500

Jawaban: A
Pembahasan: Batas laut teritorial negara adalah 12 mil.

#30 Pada masa Soekarno pergantian kabinet terjadi sebanyak ... kali.

A. 4
B. 5
C. 6
D. 7
E. 8

Jawaban: D
Pembahasan: Ada 7 kali pergantian kabinet dengan nama Kabinet Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali Sastroamidjojo I, Burhanuddin Harahap, Ali Sastroamidjojo II, dan Djuanda.

#31 Nama kabinet yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut dengan kabinet...

A. Kabinet Gotong Royong
B. Kabinet Merah-Putih
C. Kabinet Bhineka Tunggal Ika
D. Kabinet Indonesia Bersatu
E. Kabinet Pembangunan

Jawaban: D
Pembahasan: Nama kabinet masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah Kabinet Indonesia Bersatu I dan Kabinet Indonesia Bersatu II.

#32 Kabinet yang pembentukannya di luar campur tangan parlemen disebut dengan...

A. Kabinet extra parlementer
B. Kabinet parlementer
C. Kabinet presidensial
D. Kabinet ministerial
E. Kabinet pembangunan

Jawaban: C
Pembahasan: Kabinet presidensial adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif, termasuk pembentukan dan pengawasan kabinet, terpusat pada presiden.

#33 Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer pada masa Orde Lama di tahun...

A. 1945-1950
B. 1945-1949
C. 1950-1959
D. 1945-1959
E. 1956-1965

Jawaban: C
Pembahasan: Sistem parlementer diterapkan pada kurun waktu 1950-1959.

Nah, itulah lebih dari 30 contoh soal TWK yang akan diujikan dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024. Semoga membantu, ya!

(dil/rih)Nur Umar Akashi - detikJogja
»»