Ada 5.634 posisi PPPK yang dibuka di Kemendikbud Ristek, dengan rincian sebagai berikut:
Seleksi PPPK di lingkungan Kemendikbud Ristek dilaksanakan dengan tahapan:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi kompetensi teknis tambahan berupa:
- Dosen (wawancara dan praktik mengajar/microteaching).
- Selain dosen berupa wawancara.
Bagi kamu yang berminat dengan penerimaan PPPK di lingkungan Kemendikbud, maka bisa melihat kriteria hingga persyaratan pelamar seperti di bawah ini.
Kriteria pelamar PPPK 2023 di lingkungan Kemendikbud Ristek
a. Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar.
- Tenaga Non ASN yang bekerja di Kemendikbud Ristek saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kemendikbud Ristek.
b. Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf a.
Persyaratan pelamar PPPK 2023 di lingkungan Kemendikbud Ristek
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendahrendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Persyaratan khusus
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada saat kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh
- Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Pelamar pada jabatan fungsional selain dosen minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
- Pelamar jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
4. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Persyaratan khusus tambahan yang bisa dilihat dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/pppk/pppk2023.
Informasi lengkap terkait seleksi penerimaan PPPK 2023 di lingkungan Kemendikbud Ristek, kamu bisa melihatnya dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023. kompas