Sebagai informasi, pada tahun 2023 Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.
Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.
P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Batas pendaftaran PPPK Guru 2023
Seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.
Guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.
Sehingga pelamar prioritas dalam PPPK Guru 2023 harus segera melakukan pendaftaran sebelum masa pendaftaran benar-benar ditutup.
Lantas kapan batas pendaftaran PPPK Guru 2023? Dilansir dari laman resmi PPPK Guru 2023, masa pendaftaran baru akan ditutup pada 9 Oktober mendatang.
Sehingga guru yang menjadi prioritas maupun dari kategori lainnya masih bisa melengkapi semua berkas dan persyaratan yang dibutuhkan untuk segera melakukan pendaftaran.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK Guru 2023 yang perlu kamu ketahui:
- Pengumuman Seleksi: 19 September hingga 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 hingga 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 hingga 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 hingga 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 hingga 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober hingga 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 hingga 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November hingga 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November hingga 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November hingga 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 hingga 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari hingga 11 Februari 2024.
Persyaratan PPPK Guru 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Demikian informasi mengenai batas pendaftaran PPPK Guru 2023 yang perlu kamu ketahui. Karena batas pendaftaran PPPK Guru 2023 masih ditutup tanggal 9 Oktober, kamu masih bisa memanfaatkan waktu yang tersisa.kompas