Prof. Nunuk saat melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi X, mengatakan bahwa Kemendikbud meminta pada Agustina Wilujeng, salah satu Wakil Ketua Komisi X, supaya PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dapat direvisi.
Melalui pelaksanaan revisi PP ini, Kemendikbud berharap para PPPK guru tidak perlu lagi melewati fase perpanjangan kontrak kerja.
Dirjen GTK tersebut mengatakan, “Sebenarnya kami sudah tiitp pesan pada Bu Agustina, terkait dengan kemungkinan untuk merevisi PP No. 49 Tahun 2018 agar guru tidak perlu lagi perpanjangan kontrak.”
“Supaya kami bisa menuntaskan setiap episode yang kita selesaikan setiap tahun itu tidak perlu melihat lagi, apakah itu diperpanjang atau tidak,” kata Dirjen GTK Nunuk Suryani.
Namun, kali ini Prof. Nunuk Suryani mengumumkan melalui instagramnya @nunuksuryani, bahwa kali ini tidak ada sistem kontrak kerja maksimal 5 tahun seperti halnya yang tertera dalam PP No. 49 Tahun 2018.
Surat edaran Kemendikbud No. 3757/B/GT.01.03/2023 mengatakan, bahwa Kemendikbud telah mengusulkan pada Kemenpan RB agar masa kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang secara otomatis hingga masa purnabakti di umur 60 tahun.
Kemendikbud meminta supaya perpanjangan kontrak seluruh PPPK guru dapat dilakukan secara otomatis, selama sekolah masih membutuhkan formasi PPPK guru tersebut dan para PPPK guru bersangkutan tidak sedang terjerat kasus hukum.
Dalam postingan surat edaran ini pada akun instagramnya, Prof. Nunuk mengatakan dengan jelas “Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK, Kemendikbudristek mengusulkan agar perjanjian kontrak PPPK guru sampai batas usia pensiun.”
Dirjen GTK tersebut melanjutkan, “Alhamdulillah Kemenpan RB menyambut dengan baik, semoga dapat terealisasi, bapak/ibu guru.”
Lalu, bagaimana tanggapan Kemenpan RB atas usulan dari Kemendikbud ini? Setelah melihat pesan dari Prof. Nunuk bahwa Kemenpan RB ternyata menyambut baik usulan ini.
Mari lihat surat edaran dari Kemenpan RB No. B/384/SM.02.03/2023 mengenai masa perjanjian kerja serta perpanjangan kontrak bagi PPPK guru.
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 dan juga Permen PANRB No. 7 Tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, hubungan kerja PPPK minimal selama 1 tahun yang mana perpanjangan kontraknya berdasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan instansi tersebut.
PPK wajib menyammpaikan tembusannya pada BKN menggunakan SK perjanjian kontrak, jika ingin memperpanjang usia kontrak kerja pegawai PPPK bersangkutan.
Maka, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, dalam surat edaran ini mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK guru dapat dipertimbangkan dengan syarat tertentu.
“Dalam rangka mengefisienkan pengadaan PPPK gru, pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK guru dapat dipertimbangkan sebelum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan guru dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Alex Denni.
Di akhir kalimat surat edaran tersebut ditambahkannya, “Serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.”
Isi dari surat edaran ini dapat dimaknai, perpanjangan kontrak/perjanjian kerja PPPK guru dapat dilakukan dengan syarat berikut:
1. Belum mencapai batas usia pensiun 60 tahun dalam jabatan fungsional guru (seperti yang disebutkan dalam surat edaran Kemendikbud).
2. Tidak melanggar ketentuan dalam regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada.
3. Terakbir, harus sesuai dengan kinerja dan kebutuhan dari dalam instansi PPPK guru yang bersangkutan.
Terpenuhinya ketiga hal ini, membuat PPPK guru dapat memperpanjang kontrak kerjanya secara otomatis. Mulai hari ini, secara sah PPPK guru dapat memperpanjang kontrak kerjanya secara otomatis. ***
Editor: Windy Anggraina/prsoloraya