Gaji PPPK Paruh Waktu dan Gaji PPPK Terbaru, Mulai Berlaku Tahun 2024

 Intip Gaji PPPK Paruh Waktu dan Gaji PPPK Terbaru, Mulai Berlaku Tahun 2024

Intip Gaji PPPK Paruh Waktu dan Gaji PPPK Terbaru, Mulai Berlaku Tahun 2024 /Instagram/

Berikut ini perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Full Time di tahun 2024.

Tenaga honorer mulai dihapus bulan November 2023 nanti. Sebagai gantinya mereka akan masuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun tak semua tenaga honorer yang akan mengisi PPPK Paruh Waktu.

Ini sesuai bunyi Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada hal menarik dalam RUU ASN tersebut. Kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.

Ada formasi yang memungkinkan masuk sebagai PPPK Paruh Waktu adalah formasi yang selama ini digunakan pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer. Guspardi mencontohkan, di antaranya supir, tenaga kebersihan, hingga guru.

"Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," ucap politikus dari Fraksi PAN itu.

"Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, Artinya sangat kondisional," tegasnya.

Meski kehadiran unsur baru itu untuk mengakomodir para tenaga honorer yang akan dihapus statusnya, Guspardi memastikan, RUU ASN ini tetap mewajibkan proses seleksi sperti seleksi para CASN selama ini. Karena itu tidak akan ada pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi ASN.

"Bukan langsung diterima, tentu ada seleksinya. Ini gambaran saya, enggak mungkin, gunanya adalah untuk memverifikasi para calon ASN mana ranahnya bisa ditampung di PNS, PPPK, dan PPPK Part Time itu," ungkap Guspardi.

Dikutip dari narasi.com, pekerjaannya PPPK Paruh Waktu tidak full, tidak bekerja sesuai jam kantor dari jam 8 sampai jam 4 atau setengan 5. Tetapi dia mengerjakan sesuai kebutuhan waktu, bisa 2 jam atau lebih.

Soal gaji juga bakal disesuaikan dengan beban kerja mereka.

Namun tak semua tenaga honorer bakal diangkat jadi pppk paruh waktu. Mereka akan dievaluasi terhadap tugas, fungsi dan kebutuhan dari instansi terkait.

Sementara itu, dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.

DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.

Sedangkan besaran gaji tenaga honorer di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:

ACEH - Rp4.020.000

SUMATRA UTARA - Rp3.247.000

RIAU - Rp3.741.000

KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000

JAMBI - Rp3.389.000

SUMATRA BARAT - Rp3.211.000

SUMATRA SELATAN - Rp3.931.000

LAMPUNG - Rp3.039.000

BENGKULU - Rp2.849.000

BANGKA BELITUNG - Rp4.200.000

BANTEN - Rp3.175.000

JAWA BARAT - Rp3.777.000

D.K.I. JAKARTA - Rp5.615.000

JAWA TENGAH - Rp2.280.000

D.I. YOGYAKARTA - Rp2.425.000

JAWA TIMUR - Rp4.135.000

BALI - Rp3.217.000

NUSA TENGGARA BARAT - Rp2.826.000

NUSA TENGGARA TIMUR - Rp2.531.000

KALIMANTAN BARAT - Rp3.117.000

KALIMANTAN TENGAH - Rp3.731.000

KALIMANTAN SELATAN - Rp3.753.000

KALIMANTAN TIMUR - Rp3.867.000

KALIMANTAN UTARA - Rp4.191.000

SULAWESI UTARA - Rp4.239.000

GORONTALO - Rp3.654.000

SULAWESI BARAT - Rp3.443.000

SULAWESI SELATAN - Rp4.038.000

SULAWESI TENGAH - Rp3.044.000

SULAWESI TENGGARA - Rp3.487.000

MALUKU - Rp3.330.000

MALUKU UTARA - Rp3.627.000

PAPUA - Rp4.604.000

PAPUA BARAT - Rp4.124.000

PAPUA BARAT DAYA - Rp4.124.000

PAPUA TENGAH - Rp4.604.000

PAPUA SELATAN - Rp4.604.000

PAPUA PEGUNUNGAN - Rp4.604.000

Namun, perhitungan gaji yang disebutkan di atas hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk uang lembur.

Untuk satpam dan supir, ditetapkan uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan untuk uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu? Hingga kini, belum ada pengumuman mengenai bagaimana cara mendaftar menjadi PPPK Paruh Waktu ini.

Berdasarkan jadwal yang tertera di website DPR, Komisi II mengagendakan rapat dengar pendapat konsinyering RUU ASN dengan Kementerian PANRB pada 20 Juli 2023 atau pada periode reses.

Gaji PPPK Full Time

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Yang membedaan kontrak PPPK Paruh Waktu hanya sementara sementara PPPK Full Time kini diusulkan hingga pensiun.***

Editor: Harry Tri Atmojo.portalsulut