Penerimaan CPNS 2020 Harus Bersih Narkoba,Kata Tjahjo Kumolo

HARYANTI PUSPA SARIMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020 bebas narkoba.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo di acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang digelar di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6/2020).

"Penerimaan CPNS, kami sudah koordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk selektif menerima CPNS. Harus bersih narkoba," ujar Tjahjo.

Ia juga meingatkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang pentingnya antisipasi terhadap ketahanan dan keamanan yang dihadapi bangsa ini.

Baca juga: Turunkan Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba, Wapres Apresiasi BNN

Narkoba menjadi salah satu ancaman yang hingga saat ini masih terus diberantas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk bagi para ASN.

"Antisipasi bangsa terhadap ancaman ketahanan dan keamanan di tengah-tengah keterbukaan informasi dan akses jaringan komunikasi, kita diminta tanggap dan siap terhadap tantangan besar," kata dia.

"Salah satunya adalah dalam pengunaan dan pengedar narkoba di lingkup ASN," kata dia.

Selain itu, Tjahjo juga meminta seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tidak memberikan jabatan kepada para ASN yang terpapar radikalisme, narkoba, serta korupsi.

Baca juga: Hari Anti Narkotika Internasional, Ketua DPR: Jangan Pernah Lengah Lawan Narkoba

Ia mengatakan, radikalisme, narkoba, dan korupsi harus dicermati dengan seksama di lingkungan ASN.

Pasalnya, kata dia, ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi.

Mereka harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun dalam memperingati HANI 2020, sebanyak 10 kementerian/lembaga negara serta TNI/Polri, BNN, dan BKN menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah.

Selain itu, BNN juga meluncurkan portal pengaduan ASN yang terlibat narkoba pelayanan BNN One Stop Service (BOSS) dan tagar hidup 100 persen yang dilakukan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kompas