Tenaga Honorer Mengabdi Selama 15 Tahun Otomatis Jadi PPPK

DPR dan Pemerintah Sepakat Ilustrasi -- Penyelesaian tenaga honorer, non PNS, dan non PPPK terus menjadi perhatian dari DPR dan Pemerintah (bandung.go.id)
Ilustrasi -- Penyelesaian tenaga honorer, non PNS, dan non PPPK terus menjadi perhatian dari DPR dan Pemerintah (bandung.go.id)
Penyelesaian tenaga honorer, non PNS, dan non PPPK terus menjadi perhatian dari DPR dan Pemerintah.

Penataan tenaga honorer untuk dialihkan menjadi PNS maupun PPPK merupakan amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.

Berdasarkan undang-undang tersebut, tenaga honorer harus berstatus sebagai PNS atau PPPK sebelum bulan Desember 2024.

Sebab, pada Desember mendatang semua tenaga honorer akan dihapus dari instansi pemerintah.

DPR dan pemerintah pun berupaya membantu tenaga honorer menjadi PPPK sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Salah satu upaya tersebut adalah memberi kesempatan tenaga honorer mengikuti seleksi CASN 2024 yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Akan tetapi, kebijakan tersebut masih menimbulkan pertanyaan dari para tenaga honorer.

Pasalnya tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khawatir apabila harus bersaing dengan lulusan baru atau fresh graduate pada seleksi CASN 2024.

Mereka pun mengadukan kekhawatiran tersebut kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Tenaga honorer yang telah mengabdi selama 15 tahun itu menuntut pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi ASN tanpa tes karena usia mereka sudah 46 tahun.

Terkait hal itu, Doli memberi penjelasan kepada para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Doli mengatakan, bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi akan secara otomatis menjadi PPPK.

Namun, tenaga honorer tersebut harus terdata dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau ibu terdaftar sebagai tenaga honorer yang diajukan oleh instansi, ibu akan menjadi PPPK. Itu sudah otomatis, ya," kata Doli.

Lebih lanjut, Doli juga menegaskan bahwa DPR telah sepakat dengan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah memberikan tiga syarat apabila tenaga honorer dialihkan menjadi ASN.

"Karena kami waktu itu meminta kepada pemerintah dan pemerintah menjawab syaratnya tiga," ujar Doli menambahkan.

"Jadi yang 2,3 juta (tenaga honorer itu) hasil kesepakatan dengan pemerintah melalui tiga syarat."

"Pertama adalah tidak akan ada pemberhentian secara sepihak terhadap seluruh tenaga honorer."

"Kedua adalah tidak akan ada penurunan pendapatan dari bapak ibu tenaga honorer."

"Namun, ini memang menjadi syarat dari pemerintah upaya dari penyelesaian tenaga honorer ini tidak membebani APBN."

"Jadi tidak ada anggaran yang membengkak," ucapnya.

Untuk memenuhi tiga syarat tersebut, pemerintah dan DPR akan mencari jalan keluar bersama.

Solusi tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN.

Peraturan itu adalah aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023, yang ditargetkan selesai pada April 2024.***

Editor: Dina Miladina Dewimulyani/ayobandung