Menpan-RB dan DPR Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

 Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024). (DOK. Humas Kemenpan RB)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI. 

Sejumlah substansi yang dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP. 

“Ditargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," jelasnya saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian. 

Manajemen tersebut diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

RPP merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut.

Pada kesempatan itu, Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP. Salah satunya terkait persebaran ASN. Sebab, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar. 

Di sisi lain, terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T sehingga percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.

Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. 

ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T secara khusus akan mendapat insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," jelasnya dalam siaran pers.

RPP tersebut juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN. 

Salah satu strategi itu adalah membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK. 

Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, yakni porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. 

Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.

Sebelumnya, Anas menyebutkan, aspek substansial dari RPP sudah terpenuhi 100 persen. RPP itu diharapkan membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN. 

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," kata Anas. kompas