Alasan Usulan Pemda untuk Formasi Guru PPPK Rendah

Usulan Pemda untuk Formasi Guru PPPK Rendah, Dirjen GTK Ungkap Alasannya
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suryani. Foto/SINDOnews.
Pemerintah akan kembali membuka pengangkatan guru PPPK tahun ini. Meski rekrutmen ini penting untuk mengisi kebutuhan guru di sekolah negeri pemda masih belum optimal dalam usulan formasi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof. Dr. Nunuk Suryani mengatakan, untuk rekrutmen tahun ini jumlah formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 419.146.

Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, rekrutmen guru PPPK terus berlangsung. Pada 2021 dan 2022 terdapat sekitar 544.000 guru PPPK yang berasal dari guru honorer dan THK-II.

Hingga rekrutmen 2023 diprediksi akan tercapai sekitar 840.000 guru PPPK. Adapun kekurangannya akan dipenuhi pada 2024. Bahkan nantinya total dapat terproses lebih dari 1 juta guru PPPK.

Pelaksanaan seleksi Guru ASN PPPK merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menjalankan arahan Presiden Joko Widodo dalam mengalokasikan 2,3 juta formasi ASN, di mana pada tahun 2024 masih terdapat 419.146 formasi guru ASN PPPK.

Kemendikbudristek senantiasa mendorong pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK di sekolah negeri. Sampai dengan 2023, Kemendikbudristek telah meluluskan 774.999 guru ASN PPPK. Kebijakan ini akan terus dilakukan pada tahun 2024 dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru ASN di Sekolah Negeri melalui seleksi guru ASN PPPK.

Meski sudah ada target yang dipatok pemerintah pusat atas pengangkatan guru PPPK sayangnya usulan dari pemerintah daerah (pemda) hanya sebesar 170.649 guru PPPK untuk rekrutmen tahun 2024 ini.

"Jadi, angkanya tidak mencapai 50 persen dari kebutuhan guru PPPK 2024," kata Prof Nunuk, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/3/2024).

Dari total formasi guru PPPK yang diusulkan Pemda, terdiri dari 150.031 untuk formasi PPPK dan 20.618 untuk CPNS. Dari data ini terlihat kekurangan mencapai 248.497 formasi dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK.

Bahkan, dia menambahkan, pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri belum maksimal sejak 2021 dan 2022, karena hanya 544.292 orang atau 43 persen dari total kebutuhan 1.244.961 ASN guru PPPK. Sampai akhir 2024, jumlah guru PPPK baru mencapai 774.999 orang.

Dengan demikian, total kebutuhan guru 1.244.961 akan terpenuhi bila ada tambahan 419.146 formasi guru ASN PPPK di tahun ini.

Faktor Keterbatasan Anggaran

Prof Nunuk menjelaskan, tidak optimalnya pengajuan formasi guru PPPK karena dari pemda berpijak pada faktor keterbatasan anggaran.

Sejatinya alasan ini seharusnya tidak bisa menjadi alasan sebab pemda pada rekrutmen hanya bertugas mengusulkan formasinya saja.

Sementara persoalan gaji guru ASN PPPK, pemda baru melakukan tahun depan. "Sebenarnya untuk seleksi ASN guru PPPK ini, misalnya sekarang baru mengusulkan formasi, nah untuk penggajian baru tahun depan," tegas dia.

Jika pemda sudah mengusulkan formasi guru ASN PPPK dan mengetahui berapa jumlah yang lulus, selanjutnya pemda bisa mengajukan anggaran gaji guru ASN PPPK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi bukan, kalau saya usulkan formasi guru ASN PPPK, Dana Alokasi Umum (DAU) saya tidak bisa untuk gaji mereka. Padahal, gaji guru ASN PPPK bukan sekarang ini," jelas dia.

"Saat ini adalah karpet merah untuk selesaikan pengangkatan guru honorer. Jadi angkat sebanyak-banyaknya, baru pemda bisa mengajukan anggaran gaji guru ASN PPPK ke Kemenkeu," pungkasnya.
(nnz)
Neneng Zubaidah