Link dan Cara Beli Meterai Elektronik untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik

Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)

meterai elektronik atau e-meterai menjadi syarat wajib kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini. Oleh karena itu para pelamar perlu mengetahui link dan cara membeli meterai elektronik yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.

Lantas bagaimana cara membeli meterai elektronik untuk pendaftaran CPNS dan PPPK?

Meterai elektronik atau e-meterai adalah jenis meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik atau file digital. Penggunaan e-meterai memiliki dasar hukum yang sudah ada sejak 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai yang dikeluarkan oleh Kemenkeu. Berdasarkan peraturan tersebut, e-meterai dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan selengkapnya mengenai link dan cara membeli meterai elektronik untuk pendaftaran CPNS dan PPPK.

Berikut beberapa tempat untuk membeli meterai elektronik lengkap dengan tata cara pendaftarannya:

Pembelian Melalui Website Resmi SSCASN BKN

  1. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login atau https://meterai-elektronik.com
  2. Isi data diri dengan lengkap dan benar
  3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
  4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
  5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
  6. Klik Cek akun E-meterai untuk membubuhi dokumen bermeterai
  7. Registrasi akun meterai elektronik, klik Registrasi E-meterai
  8. Isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik Submit
  9. Buka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik Aktivasi Akun dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  10. Klik Pembelian lalu lakukan pembelian kuota e-meterai. Pembelian bisa melalui virtual Account Bank, Qris, atau pada Supermarket terdekat.
Pembelian Melalui Aplikasi POSPAY
  1. Download aplikasi Pospay terlebih dahulu
  2. Jika sudah memiliki akun bisa memilih pilihan login. Namun, jika belum bisa melakukan registrasi terlebih dahulu
  3. Pada halaman utama pili ikon meterai
  4. Pilih menu beli e-meterai
  5. Klik isi ulang
  6. Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan
  7. Kemudian lanjutkan pembayaran
  8. Cek rincian pembayaran, kemudian klik lanjutkan
  9. Cek status riwayat pembelian dan status unpaid akan berubah menjadi paid

Harga Meterai Elektronik

Harga e-meterai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000,- yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Harga e-meterai ini juga diatur dalam PMK No.134/PMK.03/2021.

Adapun biaya tambahan pembelian e-meterai biasanya mencapai Rp 1.500,- hingga Rp 2.000,-.

Cara Pembubuhan meterai Digital

Proses pembubuhan e-meterai dapat dilakukan pada laman resmi SSCASN atau meterai-elektronik.com. Caranya yaitu:

  1. Klik cek akun e-meterai lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
  2. Unggah pilih dokumen yang akan dibubuhi lalu bubuhi dokumen, kemudian klik Unggah E-Meterai
  3. Kamu dapat melihat riwayat dokumen yang telah berhasil dibubuhi, kemudian dapat mengunggah dokumen yang telah dibubuhi
  4. Proses pengunggahan dokumen bermeterai telah selesai.

Melalui Aplikasi POSPAY

  1. Pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, berikut caranya:
  2. Download aplikasi Pospay terlebih dahulu
  3. Login jika sudah memiliki akun dan lakukan registrasi jika sebelumnya belum memiliki akun
  4. Pilih menu pembubuhan
  5. Upload dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai
  6. Tempatkan e-meterai pada bagian yang diinginkan
  7. Bubuhkan e-meterai dan tunggu proses sampai muncul "Berhasil"
  8. Klik riwayat pada aplikasi, kemudian cari dokumen pastikan status pembubuhan berhasil
  9. Dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai dapat diunduh melalui email

Nah, itulah tadi informasi mengenai link dan cara pembelian e-meterai CPNS. Semoga artikel ini bermanfaat ya

(edr/urw)detik