Cara Membeli e-Meterai di POSPAY Lengkap dengan Pembubuhannya

Ilustrasi e-meterai.
Ilustrasi (Foto: Website e-meterai)

Meterai elektronik atau e-meterai menjadi syarat wajib kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini. Selain pada laman resmi SSCASN BKN, pembelian e-meterai juga bisa dilakukan pada aplikasi POSPAY.

Lantas bagaimana cara membeli meterai elektronik pada aplikasi POSPAY?

Meterai elektronik atau e-meterai adalah jenis meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik atau file digital. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai yang dikeluarkan oleh Kemenkeu. Berdasarkan peraturan tersebut, e-meterai dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Pada pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini, peserta diwajibkan untuk membubuhkan e-meterai pada beberapa dokumen yang diperlukan. Meskipun memiliki konsep berbeda tetapi keabsahan e-meterai tetap sama dengan meterai fisik.

Untuk lebih jelaskan, berikut penjelasan selengkapnya mengenai cara pembelian e-meterai pada aplikasi POSPAY.

Pembelian Melalui Aplikasi POSPAY

  • Download aplikasi Pospay terlebih dahulu
  • Jika sudah memiliki akun bisa memilih pilihan login. Namun, jika belum bisa melakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pada halaman utama pili ikon meterai
  • Pilih menu beli e-meterai
  • Klik isi ulang
  • Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan
  • Kemudian lanjutkan pembayaran
  • Cek rincian pembayaran, kemudian klik lanjutkan
  • Cek status riwayat pembelian dan status unpaid akan berubah menjadi paid

Cara Pembubuhan E-Meterai

Pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, berikut caranya:

  • Download aplikasi Pospay terlebih dahulu
  • Login jika sudah memiliki akun dan lakukan registrasi jika sebelumnya belum memiliki akun
  • Pilih menu pembubuhan
  • Upload dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai
  • Tempatkan e-meterai pada bagian yang diinginkan
  • Bubuhkan e-meterai dan tunggu proses sampai muncul "Berhasil"
  • Klik riwayat pada aplikasi, kemudian cari dokumen pastikan status pembubuhan berhasil
  • Dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai dapat diunduh melalui email

Harga Meterai Elektronik

Harga satuan e-meterai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000,- hal ini ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Harga e-meterai ini diatur dalam PMK No.134/PMK.03/2021.

Adapun biaya tambahan atau admin di pembelian e-meterai ini biasanya mencapai Rp 1.500,- hingga Rp 2.00,-

Demikianlah cara membeli e-meterai pada aplikasi POSPAY dan cara pembubuhannya. Semoga bermanfaat ya

(edr/urw)detik