Cara dan Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Masa Sanggah CASN
Foto: SSCASN BKN RI

Masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023 dimulai sejak Kamis, 19 Oktober 2023. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberikan hak untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut.

Dikutip dari laman SSCASN BKN, masa sanggah ini akan berlangsung hingga 21 Oktober 2023 mendatang. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Lantas, bagaimana cara dan ketentuan sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut detikSulsel telah merangkum cara dan ketentuan sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK. 

Cara Sanggah CPNS dan PPPK 2023

  1. Buka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  2. Masuk menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
  3. Jika detikers termasuk salah satu yang menerima tulisan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", maka detikers dapat melakukan sanggahan.
  4. Klik "Ajukan Sanggah".
  5. Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  6. Jika detikers merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahan pada kolom "Alasan Sanggah". Sebagai contoh, "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."
  7. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
  8. Jika sanggahan dirasa sudah benar, klik "Akhiri Proses Sanggah".
  9. Apabila masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
  10. Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".
  11. Setelah memilih "Iya", selanjutnya akan tampil kotak "Pengajuan sanggah berhasil".
  12. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
  13. Jika sanggahan diterima, maka di halaman resume pendaftaran akan muncul penjelasan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
  14. Klik Cetak Kartu.

Ketentuan Sanggahan CPNS dan PPPK

Berikut ketentuan sanggahan CPNS dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

  • Pengajuan sanggahan ditujukan bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS).
  • Pengajuan sanggahan berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan pelamar.
  • Pengajuan sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
  • Alasan sanggah pelamar harus diisi dengan benar, realitis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  • Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
  • Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
  • Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
  • Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan 1 kali.

Contoh Kalimat Sanggahan CPNS dan PPPK

Berikut contoh kalimat sanggah CPNS dan PPPK yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Permasalahan Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Instansi

Kalimat sanggah:

"Mohon maaf sebelumnya tim verifikator, saya sudah cek kembali dokumen saya dan sudah sesuai dengan ketentuan yang diminta yakni PDF dengan kualitas yang unggah yang tidak buram dan sangat jelas."

"Terima kasih bapak/ibu verifikator yang sudah memverifikasi data saya. Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan. Mohon dicek kembali. Mohon kiranya bapak/ibu tetap meloloskan kualifikasi pendidikan saya."

"Terima kasih kepada pihak verifikator yang telah memeriksa lamaran saya. Namun, saya merasa ada kesalahan dari pihak verifikator. Saya sendiri melamar untuk posisi (nama posisi yang dilamar) yang mengharuskan memiliki kualifikasi pendidikan X. Setelah saya periksa kembali, kualifikasi pendidikan saya sesuai dengan persyaratan posisi tersebut. Untuk itu, saya mohon agar dicek kembali. Terima kasih."

2. Permasalahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tidak Sesuai dengan Persyaratan

Kalimat sanggah:

"Terimakasih telah melakukan verifikasi terhadap dokumen saya. Namun, saya merasa ada kesalahan dari pihak verifikator. Berkas KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sudah sesuai dengan kriteria persyaratan. Mohon untuk dicek kembali."

3. Permasalahan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Buram dan Tidak Terbaca

Kalimat sanggah:

"Mohon maaf sebelumnya tim verifikator, saya telah melakukan mengecekan kembali pada berkas yang saya unggah. Berkas yang saya unggah sudah sangat jelas, tidak buram, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang diminta yaitu PDF. Mohon untuk dicek kembali, terimakasih."

"Terima kasih tim verifikator yang memeriksa seluruh berkas saya. Mohon maaf sebelumnya, saya sudah mengunggah file surat lamaran dalam format PDF dan ukuran yang sesuai. Setelah saya cek kembali, dokumen tersebut sudah benar, jelas, dan tidak buram. Saya mohon bapak/ibu untuk mengecek ulang dokumen tersebut. Saya berharap sekiranya bapak/ibu tetap meloloskan berkas administrasi saya."

4. Permasalahan Transkrip Nilai Tidak Terunggah

Kalimat sanggah:

"Terimakasih telah melakukan verifikasi terhadap berkas saya. Namun, dokumen transkrip nilai sudah saya unggah pada saat pendaftaran. Mohon untuk dicek kembali, terimakasih."

"Mohon diperiksa kembali. Saya telah mengirimkan transkrip nilai pada saat pendaftaran, terima kasih."

5. Permasalahan Ijazah Dinyatakan Buram dan Tidak Terbaca

Kalimat sanggah:

"Terimakasih telah melakukan verifikasi terhadap berkas saya. Namun, saya menyatakan bahwa ijazah yang saya unggah adalah dokumen asli dan sudah diunggah sesuai dengan persyaratan. Mohon untuk melakukan pengecekan kembali, terimakasih."

6. Permasalahan Format Tanggal Lahir Tidak Sesuai KTP

Kalimat sanggah:

"Terima kasih sebelumnya tim verifikator telah memeriksa dokumen saya. Terkait format tanggal lahir, saya sudah mencantumkannya sesuai dengan KTP saya. Mohon dicek kembali, Berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."

7. Permasalahan Surat Pernyataan Tidak Sesuai

Kalimat sanggah:

"Saya meminta maaf atas kelalaian saya karena tidak membaca secara teliti poin per poin, tetapi saya harap tim verifikator tetap meloloskan berkas ini karena berkas yang saya unggah sudah didukung dengan berkas-berkas yang lainnya dan kesalahannya hanya terletak di satu titik poin ini saja. Terima kasih sebelumnya, besar harapan saya agar berkas ini dapat diterima."

8. Permasalahan Lainnya

Kalimat sanggah:

"Saya memahami bahwa seleksi administrasi merupakan tahap yang sangat penting, namun saya merasa ada kesalahan dalam penilaian dokumen akreditasi saya karena ini sudah dilegalisir dan telah sesuai dengan persyaratan. Mohon cek kembali, terima kasih."

"Dengan hormat, saya ingin mengatakan bahwa (dokumen yang Anda sanggah) yang saya unggah telah sesuai dengan pedoman yang tersedia, terima kasih"

Perlu diingat, saat melakukan sanggahan, pelamar tidak diperbolehkan memperbarui maupun memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Nah, itulah cara dan ketentuan sanggahan CPNS dan PPPK. Semoga membantu dan berhasil ya,

(edr/alk)detik