Jumlah instansi ini naik 5, setelah diumumkan sebelumnya 12 instansi.
Berikut daftar dan linknya.
Mulai Selasa 5 September 2023, kemarin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan hasil reformulasi PPPK Teknis 2022 melalui optimalisasi PPPK.
Namun pengumuman tiap instansi tidak serentak.
"Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 pra sanggah sudah mulai dapat diakses secara bertahap lewat akun SSCASN ya. Cek secara berkala pengumumannya dengan login ke masing-masing akun peserta," tulis BKN dalam instagramnya, baru-baru ini.
Lantas apa yang bisa dilakukan oleh peserta tak lulus?
Peserta yang tak lulus diberi waktu untuk melakukan masa sanggah.
Jika anda keberatan dengan pengumuman hasil, diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan beserta bukti hingga 9 September 2023.
Berikut ini aturan soal masa sanggah.
1. Jika mau melakukan sanggahan maka wajib disertai bukti kuat. Karena program optimalisasi ini hanya dikhususkan bagi peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II BKN dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di BKN saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.
2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 6 s.d. 9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 12 September 2023;
4. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
Untuk mengecek pengumuman hasil reformulasi PPPK Teknis 2022 bisa cek melalui akun SSCASN masing-masing dan di instansi tempat mendaftar.
Buka laman https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/login;
- Kemudian lakukan login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
- Lalu ikuti instruksi selanjutnya.
Nah berikut ini arti kode hasil reformulasi PPPK Teknis 2022.
a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
b. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;
d. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;
e. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah dibatalkan status kelulusannya sesuai dengan Pengumuman Nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023;
f. Kode “R1” adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023; dan
g. Kode “R2” adalah peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.
Berikut daftar instansi yang sudah umumkan hasil Reformulasi PPPK:
1. Bawaslu RI KLIK DI SINI.
2. BKN KLIK DI SINI
3. Pemprov Jawa Timur KLIK DI SINI
4. Kabupaten Pasuruan KLIK DI SINI
5. Kabupaten Purwakarta KLIK DI SINI
6. Kabupaten Demak KLIK DI SINI
7. Kabupaten Ponorogo KLIK DI SINI
8. Kabupaten Kulon Progo KLIK DI SINI
9. Kabupaten Barito Utara KLIK DI SINI
10. Kota Tegal KLIK DI SINI
11. Provinsi Sumatera Barat KLIK DI SINI
12. Kabupaten Banjarnegara KLIK DI SINI.
13. Kementerian Luar Negeri KLIK DI SINI
14. KemenPAN RB KLIK DI SINI
15. Kementerian PUPR KLIK DI SINI
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga KLIK DI SINI
17. Kominfo KLIK DI SINI.
Sementara instansi lainnya menunggu jadwal dari BKN.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut