Kategori Honorer Prioritas Diangkat PPPK 2023

Resmi! Tenaga Honorer Kategori Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Untuk CPNS 2023? (Ist)
Resmi! Tenaga Honorer Kategori Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Untuk CPNS 2023? (Ist)
Pemerintah melalui Kemenpan RB resmi akan menjadikan tenaga honorer sebagai prioritas menjadi PPPK.

Selain PPPK, pemerintah juga mempersilahkan tenaga honorer yang berminat melamar di jabatan CPNS 2023.

Sebab di rekrutmen CASN baik PPPK maupun CPNS 2023, pemerintah akan fokus untuk mengangkat status tenaga honorer menjadi ASN nantinya.

Bahkan baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis info terbaru, mengenai jadwal rekrutmen CASN tahun 2023.

Pembukaan pendaftaran CPNS maupun PPPK dibuka mulai dari tanggal 17 September sampai dengan 03 Oktober 2023.

Selain itu, baru-baru ini pemerintah melalui siaran pers juga telah merilis informasi terbaru dalam rekrutmen CASN 2023.

Dimana dalam seleksi penerimaan ASN nantinya, AKAN lebih memperioritaskan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun jumlah alokasi formasi jabatan yang disediakan, yakni mencapai sebanyak 543.593 untuk jabatan formasi ASN PPPK.

Sedangkan untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mengalokasikan formasi sebanyak 28.903.

Dalam seleksi PPPK sendiri, pemerintah menjadikan prioritas dua kategori pegawai Non ASN di bidang kesehatan dan pendidikan.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan rekrutmen CASN tahun 2023, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Dimana dalam arah kebijakan tersebut, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar berupa tenaga kesehatan dan guru.

Sebab disadari ataupun tidak, pemerintah kini sedang fokus untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sebelum bulan November 2023.

Sedangkan untuk rekrutmen CPNS, akan dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau lainnya.

Itulah informasi mengenai kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi ASN PPPK, berbeda dengan CPNS 2023 yang fokus untuk jenis jabatan fungsional dan lainnya.***

Editor: Rizma Riyandi/ayobandung