PPPK part time muncul menjadi wacana pengganti sistem tenaga honorer guna menghindari adanya PHK secara massal pada November 2023 besok.
Kemenpan RB dan DPR saat ini Tengah menggodok RUU ASN 2014 dan menjadikan PPPK part time ada didalamnya sebagai solusi untuk permasalahan tenaga honorer, lantas berapa gaji PPPK part time?
Sebelum membahas gaji, maka Anda harus memahami terlebih dahulu apa itu PPPK part time.
Menpan RB mengungkapkan jika PPPK part time akan membantu tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaannya alias tenaga honorer akan tetap mendapatkan penghasilan.
Namun berbeda dengan ASN, PNS dan PPPK, jika PPPK part time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja yang bekerja tidak satu hari full atau hanya paruh waktu.
PPPK part time akan bekerja hanya selama empat jam saja perharinya.
Selain sebagai solusi permasalahan tenaga honorer, Azwar Anas mengungkapkan jika PPPK part time tidak akan ada pembengkakan anggaran dan tidak akan ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer.
Untuk gaji PPPK part time yang telah disinggung oleh Menpan RB yang tidak akan berkurang maka akan dipastikan gaji PPPK part time akan sama dengan saat menjadi tenaga honorer.
Dimana tenaga honorer yang menjadi PPPK part time akan bekerja hanya paruh waktu saja dengan mendapatkan gaji yang sama dengan penghasilan sebelumnya.
Misalnya saja, jika tenaga honorer mendapatkan gaji sebesar Rp 600 Ribu atau Rp 700 Ribu dan atau Rp 1 Juta perbulannya makan Ia akan mendapatkan gaji dengan jumlah yang sama.
Gaji yang tetap sama diberikan kepada tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time akan menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.
Sehingga Menpan RB menyebutkan bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan kegaduhan baru.
Selain itu, PPPK part time juga menjadi solusi atas pembengkakan jumlah tenaga non- ASN di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai hingga 2,3 juta tenaga honorer.
Sehingga Kemenpan RB menyebut jika PPPK part time merupakan solusi jalan Tengah dalam mengatasi pembengkakan jumlah tenaga non- ASN dengan mempertahankankan karir mereka selama ini.
Sebelumnya pemerintah telah membagi menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK part time.
Sedangkan untuk gaji PPPK penuh waktu telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dengan nominal sebesar Rp 2,96 Juta per bulan di luar tunjangan untuk PPPK golongan IX.
Demikian informasi gaji PPPK part time dan PPPK.
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman/ayobandung