Besaran Gaji Tenaga Honorer Pada RUU ASN Terbaru Berubah

 Ilustrasi, SAH! Tenaga Honorer Dihapus, Kapan Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Jawabannya (Pemprov Jateng)

Ilustrasi, SAH! Tenaga Honorer Dihapus, Kapan Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Jawabannya (Pemprov Jateng)
Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi dari laman DPR RI pada tanggal 24 Juli 2023, RUU ASN telah selesai dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan saat ini sedang menunggu masuk ke dalam masa sidang, yang berarti segera akan disahkan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa RUU ASN diperkirakan akan selesai dan disahkan pada bulan Agustus 2023 mendatang. Dalam pernyataannya, Doli menyatakan bahwa pembahasan tingkat I dengan pemerintah akan segera dimulai pada awal masa sidang pertengahan Agustus, dan mungkin akan selesai pada minggu ketiga.

Doli juga menyampaikan beberapa kabar baik terkait RUU ASN bagi para tenaga honorer di Indonesia:

Pertama, tidak akan ada pemberhentian bagi sekitar 2,3 juta tenaga honorer. "Intinya adalah pertama, tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer," ujar Doli.

Kedua, tidak akan ada pengurangan gaji atau kesejahteraan bagi para tenaga honorer. "Yang kedua, adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima," tambahnya.

Ketiga, penyelesaian terhadap permasalahan tenaga honorer tidak akan menambah beban anggaran baru bagi negara. "Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru," pungkasnya.

Dalam RUU ASN nanti, status tenaga honorer akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Penuh dan PPPK Paruh Waktu atau Part Time. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir status tenaga honorer.

Sebelumnya, RUU ASN menjadi salah satu RUU yang pembahasannya diperpanjang bersama dengan lima RUU lainnya, termasuk RUU EBT, RUU KSDAHE, RUU Tentang Hukum Acara Perdata, RUU Perubahan Kedua tentang Narkotika, dan RUU Perubahan Keempat tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada tanggal 25 Juli 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menggelar diskusi dengan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB dan Key Opinion Leader untuk membahas pokok-pokok RUU ASN ini.***

Editor: Dian Naren/ayobandung