Perubahan Besaran Gaji Tenaga Honorer di 34 Provinsi Indonesia Dalam RUU ASN

 Berbeda Dengan PPPK Part Time, Tenaga Honorer Penuh Waktu Bakal Terima Uang Pensiunan. (Ayobandung.com/Irfan Alfaritsi)

Berbeda Dengan PPPK Part Time, Tenaga Honorer Penuh Waktu Bakal Terima Uang Pensiunan. (Ayobandung/Irfan Alfaritsi)
Artikel ini akan membahas tentang rincian gaji PNS paruh waktu yang akan menggantikan tenaga honorer mulai tanggal 28 November 2023.

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji PNS paruh waktu yang akan diberlakukan.

Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu telah dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan kebijakan ini, ASN (Aparatur Sipil Negara) akan terdiri dari tiga kategori, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu tenaga honorer di pemerintahan daerah dan pusat yang akan terkena kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November mendatang, seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.

Guspardi Gaus menjelaskan bahwa saat ini ada dua jenis PPPK, yaitu yang bekerja penuh waktu dan yang bekerja paruh waktu.

Sistem PPPK paruh waktu ini bertujuan agar para pekerja honorer tidak mengalami penurunan gaji atau kehilangan pekerjaan, dan kebijakan ini tidak akan menambah beban anggaran pemerintah.

Keberadaan kategori ASN baru ini sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, untuk menyelesaikan status honorer tanpa melakukan PHK massal, menurunkan pendapatan, atau meningkatkan anggaran.

Guspardi Gaus menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi pekerja yang bekerja paruh waktu, dan juga akan meringankan beban anggaran negara, serta menjadi bagian dari perubahan yang akan dilakukan dalam revisi UU ASN.

Informasi mengenai gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di setiap provinsi di Indonesia belum tersedia dengan jelas, menurut Guspardi Gaus, dan harus menunggu pengesahan RUU oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

Namun, berdasarkan janji Menpan RB untuk tidak menurunkan gaji tenaga honorer, dapat diperkirakan bahwa gaji yang diterima oleh PNS paruh waktu akan sama atau bahkan lebih tinggi daripada gaji honorer saat ini.

Berikut adalah daftar gaji tenaga honorer terbaru untuk setiap provinsi di Indonesia:

1. Aceh

- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

2. Sumatera Utara

- Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

3. Riau

- Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

4. Kepulauan Riau

- Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

5. Jambi

- Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

6. Sumatera Barat

- Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000

7. Sumatera Selatan

- Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000

8. Lampung

- Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000

9. Bengkulu

- Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000

10. Bangka Belitung

- Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000

11. Banten

- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000

12. Jawa Barat

- Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000

13. DKI Jakarta

- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

14. Jawa Tengah

- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

15. DIY Yogyakarta

- Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000

16. Jawa Timur

- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

17. Bali

- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

18. Nusa Tenggara Barat

- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

19. Nusa Tenggara Timur

- Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

20. Kalimantan Barat

- Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

21. Kalimantan Tengah

- Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000

22. Kalimantan Selatan

- Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000

23. Kalimantan Timur

- Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000

24. Kalimantan Utara

- Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

25. Sulawesi Utara

- Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000

26. Gorontalo

- Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000

27. Sulawesi Barat

- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

28. Sulawesi Selatan

- Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

29. Sulawesi Tengah

- Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

30. Sulawesi Tenggara

- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

31. Maluku

- Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000

32. Maluku Utara

- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

33. Papua

- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000

34. Papua Barat

- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000. ***

Editor: Dian Naren/ayobandung