Tenaga Honorer Jadi Dihapus November 2023

Syarat Honorer Jadi Setara PNS
Foto: Luthfy Syahban
Pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer per 28 November 2023. Namun hingga kini, belum ada keputusan menyangkut penyelesaian masalah penataan tenaga honorer tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji opsi terbaik.

"Kita menyiapkan sudah beberapa opsi. Ada empat opsi yang sedang kita siapkan. Pada waktunya kalau sudah matang nanti akan kami sampaikan," kata Anas, saat ditemui di The Westin Jakarta, Rabu (25/01/2023).

Tidak hanya itu, Anas mengatakan, pihaknya juga telah menghimpun masukan dari berbagai lini, mulai dari para tenaga non ASN, anggota DPR, hingga dari para bupati dan gubernur.

"Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan asosiasi kepala daerah, dan kami juga sudah menerima asosiasi dari teman-teman yang tergabung di dalam nakes," katanya.

Di sisi lain, Anas belum dapat memastikan apakah tenaga non ASN ini akan dihapus per 28 November 2023 ini. Ia menekankan, hingga kini opsi tersebut masih terus dikaji hingga menemukan keputusan terbaik dalam hal penataan tenaga non ASN.

"Memang aturannya 5 tahun lalu meminta supaya diakhiri di November 2023. Setelah mendengar dari berbagai pihak, sedang kita kaji opsi-opsinya. Nanti kami akan lapor ke Bapak Presiden, sebelumnya kita akan bertemu dengan anggota dewan," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, rencana penghapusan tenaga non ASN ini ditandai dengan terbitnya surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi butir 6 tersebut.

Sementara itu, pada pekan lalu, Kementerian PANRB juga telah menggelar rapat bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non ASN.

"Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ujar Anas, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/01/2023).

Dalam rapat tersebut, dikerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan. Namun Anas yang hadir pada kala itu tidak merincikan secara gamblang opsi-opsi yang telah disepakati.

"Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," ujarnya.

Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

(dna/dna)detik