Ketentuan Nilai SKD di Atas Passing Grade CPNS 2021 dan Materi SKB

Tes SKD CPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Begini ketentuan nilai SKD di atas passing grade 2021 dan materi SKB. Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
Passing grade CPNS 2021 atau nilai ambang batas digunakan dalam rangkaian tahap penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ketentuan SKD diatur dalam PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD dapat lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021. SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Seperti SKD, SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Ketentuan Kelulusan SKD dari Passing Grade CPNS 2021

  • 1. Peringkat tertinggi yang memenuhi passing grade CPNS 2021

Peserta yang lolos SKD ke SKB yaitu paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan
jabatan. Penentuan peserta yang lolos ke SKB yaitu berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021.

  • 2. Peserta dengan nilai SKD CPNS 2021 sama

Jika ada peserta SKD CPNS 2021 memperoleh nilai SKD sama dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD peserta tersebut yaitu secara berurutan dilihat dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), lalu tes wawasan kebangsaan (TWK). Jika masih sama, peserta dengan nilai-nilai sama tersebut diikutkan SKB.

Materi SKB dan Ketentuannya

Pelaksanaan SKB CPNS 2021 di instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan minimal satu jenis atau satu bentuk tes lain yang disetujui menteri.

Materi SKB

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapatmenggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, materi SKB dapat berupa:

  • psikotest

  • tes potensi akademik

  • tes kemampuan bahasa asing

  • tes kesehatan jiwa

  • tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

  • tes praktek kerja

  • uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

  • wawancara

  • tes lain sesuai persyaratan jabatan


Ketentuan SKB tambahan di instansi pusat yakni sebagai berikut:
  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Jika terdapat jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Jika terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan SKB tambahan di instansi daerah yakni sebagai berikut:

  • Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  • Jika terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain yang bukan tes wawancara.
  • Jika ada SKB tambahan di instansi daerah yang menggunakan selain sistem CAT, maka SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan. Karena itu, SKB tambahan selain sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Untuk bisa ikut SKB, maka peserta harus melewati nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 dan masuk peringkat sejumlah 3 kali kebutuhan jabatan serta memenuhi ketentuannya. Sudah siap-siap SKD,
(twu/lus) detik