Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Guru 2021 Terbaru dan Terlengkap


Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK guru 2021. Dok BKN

Liputan6.com, Jakarta Hasil seleksi kompetens PPPK guru 2021 tahap pertama sudah diumumkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Pengumuman seleksi ini molor dari jadwal awal. Terkait ini, Kemendikbudristek mengubah merilis jadwal terbaru seleksi PPPK guru 2021.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5664/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021. Saat ini, seleksi sudah masuk ke tahap II.

Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Rabu (13/10/2021), perubahan tahapan seleksi ini ditandatangani Direktur Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru Iwan Syahril.

"Berkenaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 pada Pengumuman Nomor :4661/B/GT.01.00/2021," mengutip penjelasan surat tersebut

Tercatat per 8 Oktober 2021, sebanyak 173.329 guru dinyatakan lolos seleksi di tahap pertama. Respons antusias yang diberikan pada peserta terlihat dari jumlah peserta yang berhasil lolos dan tengah bersiap melaksanakan rangkaian seleksi selanjutnya.

Pelaksana tugas kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, peserta yang tidak lolos kompetensi sebanyak 420.504 orang. Namun, mereka yang tidak lolos masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahap kedua dan ketiga.

Simak info lengkapnya perubahan tahapan seleksi di sini:

Tahapan Seleksi PPPK Guru 2021

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri


Ilustrasi Calon PPPK Guru 2021.

Rangkaian pelaksanaan seleksi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek dapat disimak berikut ini.

Pengumuman hasil sanggah: 20 Oktober 2021

Pengumuman dan pemilihan formasi II: 24-30 Oktober 2021

Pengumuman daftar, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

Pelaksanaan seleksi kompetensi II: 8-12 November 2021

Pengumuman hasil seleksi kompetensi II: 18 November 2021

Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021

Jawaban sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021

Pengumuman dan pemilihan formasi III: 28 November-1 Desember 2021

Pengumuman daftar, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru III: 3 Desember 2021

Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 3-5 Desember 2021

Pelaksanaan seleksi kompetensi III: 6-10 Desember 2021

Pengumuman hasil seleksi kompetensi III: 16 Desember 2021

Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021

Jawab sanggah III (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021

Pengumuman pasca masa sanggah III: 26 Desember 2021

Masa Sanggah

Laman PPPK Guru 2021


Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 bisa dilihat melalui tautan gurupppk.kemdikbud.go.id.

Peserta kompetensi yang tidak lolos seleksi diberikan waktu masa sanggah. Untuk hasil kompetensi tahap I, hasil sanggah akan diumumkan pada 20 Oktober 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 28 Tahun 2021, masa sanggah sebagai waktu pengajuan yang diberikan peserta untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Panitia punya hak penuh untuk melakukan penolakan dari sanggahan yang diberikan. Hal yang perlu digarisbawahi dan diingat adalah, alasan sanggahan dapat diterima jika kesalahan yang ada bukan disebabkan oleh peserta, melainkan kesalahan panitia.

Tidak lupa untuk selalu memastikan kembali dokumen persyaratan yang diunggah atau disampaikan sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Untuk informasi lebih lanjutnya dapat mengunjungi laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id (bila ingin mengajukan sanggahan).

Reporter: Caroline Saskia/Liputan6