Jadwal Lengkap SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng 2021

Jadwal dan lokasi SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng screenshootJadwal dan lokasi SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Provinsi Jawa Tengah akan berlangsung pada 6-13 Oktober 2021. 

Dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, seleksi akan dilakukan di Universitas Negeri Semarang, Gedung Kearsipan, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru 2021.

Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru akan berlangsung dengan metode CAT (computes assisted test) dan menerapkan protokol kesehatan.

Jumlah keseluruhan peserta yang akan mengikuti ujian sebanyak 6.936 orang, terdiri dari 6.114 orang CPNS dan 823 orang PPPK Non Guru.

Pelaksanaan ujian

Secara umum ujian dilaksanakan sebanyak tiga sesi per hari, kecuali hari Jum’at yang hanya dilakukan dua sesi per hari.

Sebagai informasi, setiap sesinya akan diikuti sebanyak 400 peserta.

Dokumen-dokumen yang wajib dibawa peserta antara lain:

1. Kartu peserta ujian

2. KTP elektronik atau surat keterangan perekaman kependudukan asli

3. Formulir deklarasi sehat

4. Surat keterangan hasil swab test PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif

5. Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dalam bentuk fisik, cetak, atau via aplikasi PeduliLindungi.

Peserta positif Covid-19

Kebijakan bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 dalam kurun waktu pelaksanaan seleksi, wajib melaporkan selambat-lambatnya H-1 jadwal pelaksanaan ujian masing-masing peserta, untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Pelaporan dapat dilakukan melalui laman https://bit.ly/casnjtg21.

Sementara peserta yang belum melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, dapat mengikuti ujian apabila dalam kondisi berikut:

  • Penyintas Covid-19 yang belum memenuhi syarat minimal 3 bulan untuk mendapatkan vaksin
  • Ibu hamil atau menyusui
  • Memiliki komorbid atau pernyakit penyerta yang menyebabkan tidak boleh divaksin

Pengumuman lengkap dapat diakses di sini.

Jadwal SKD CPNS Pemprov Jateng 2021 dapat diakses di sini.

Sedangkan jadwal seleksi kompetensi PPPK Non Guru Pemprov Jateng 2021 dapat diakses di sini. kompas