Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenkumham 2021

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 
AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Kementerian Hukum dan HAM telah merilis jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Informasi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01.596 yang ditandatangani pada 10 September 2021.

Ada sejumlah titik lokasi yang digunakan untuk tes SKD CPNS Kemenkumham 2021.

Jadwal dan lokasi tes SKD

Untuk titik lokasi di Provinsi Bengkulu, SKD akan dilaksanakan di Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Bengkulu pada 20-25 September 2021.

Jadwal lengkap dan sesi ujian untuk peserta di titik lokasi Provinsi Bengkulu dapat dilihat di sini.

Sementara lokasi SKD di titik lokasi Semarang akan dilaksanakan di Gedung G Universitas Negeri Semarang pada 19 Oktober-4 November 2021.

Jadwal lengkap dan sesi ujian untuk peserta di titik lokasi Semarang dapat dilihat di sini.

Adapun lokasi SKD di Provinsi Sulawesi Tengah, akan diselenggarakan di IT Center Universitas Tadulako Palu pada 19-27 September 2021.

Jadwal lengkap dan sesi ujian untuk peserta di titik lokasi Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilihat di sini.

Tata tertib

Peserta SKD wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman SSCASN masing-masing dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian. Pengisian paling lambat bisa dilakukan H-1.

Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada panitia sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama.

Bagi peserta dengan kondisi hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita komorbid, wajib mendapatkan surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dari dokter pemerintah.

Peserta juga wajib melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta
Ujian_Nomor Handphone).

Selain itu, peserta yang positif Covid-19 juga harus melampirkan bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Seluruh peserta juga menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Informasi selengkapnya mengenai SKD CPNS Kemenkumham 2021 dapat dilihat di sini.

 

  KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021