Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kemenkumham

Jadwal pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Kemenkumham tercantum pada Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.02-596. cpns.kemenkumham.go.idJadwal pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Kemenkumham tercantum pada Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.02-596. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Sabtu (11/9/2021).

Informasi terkait jadwal pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Kemenkumham tercantum pada Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.02-596.

Pelaksanaan SKD CPNS di Kemenkumham ini berlangsung dari September-Oktober 2021.

Kapala Bagian Humas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pengumuman nama, jadwal dan lokasi tes SKD saat ini baru untuk wilayah Bengkulu, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.

"Pengumuman baru Bengkulu, Jawa Tengah, dan Sulawei Tengah, (lainnya) menyusul. Nanti kalau ada info dari panitia, saya update," ujar Tubagus , Sabtu (11/9/2021).

Total peserta yang lolos untuk melanjutkan tahap SKD CPNS 2021 di lingkungan Kemenkumham ada 317.629 peserta.

Mereka adalah peserta yang telah memenuhi seleksi administrasi.

Cek link ini

Bagi Anda yang sudah menanti pengumuman kapan pelaksanaan SKD di Kemenkumham, dapat mengecek jadwal dan titik lokasi di link berikut:

1. Pengumuman peserta SKD CPNS Kemenkumham lokasi Bengkulu

2. Pengumuman peserta SKD CPNS Kemenkumham lokasi Jawa Tengah

3. Pengumuman peserta SKD CPNS Kemenkumham lokasi Sulawesi Tengah

Informasi lengkap mengenai pengumuman SKD CPNS 2021 di lingkungan Kemenkumham dapat dicek pada tautan ini.

Peserta wajib bawa Deklarasi Sehat dan RT-PCR

Berdasarkan Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-596, dirinci persiapan apa saja yang perlu diperhatikan peserta SKD CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian. 

1. Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi.

2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

3. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.

4. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui e-mail seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCRPositif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti kartu peserta ujian, surat keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positif Covid-19.

6. Peserta wajib menggunakan masker medis (3 lapis) dan ditambah masker kain di bagian luar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajag bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan.

7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celsius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Jika tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
  • Jika tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mendikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh panitia.
  • Jika peserta sebagaimana dimaksud pada poin (b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021