Status Hukum Tenaga Honorer dan PPPK di UU ASN Dipertanyakan

Demo guru honorer di Istana. ©2016 muhammad luthfi rahman
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Samsyurizal mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak kepada cita-cita nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 45, yang menjadi tujuan dari negara hukum. Dia memandang UU ASN telah melakukan perubahan mendasar tentang pengaturan pegawai ASN itu sendiri.

Dia menjelaskan, di dalam UU ASN terdapat sistem kepegawaian baru berdasarkan sistem kerja waktu tertentu atau kontrak, yaitu PPPK. Namun UU ASN tidak menjelaskan alasan dan kriteria mengenai pembagian manejmen PNS dan PPPK.

"Seharusnya terdapat perbedaan berdasarkan sifat dan pekerjaan jika dikaitkan pasal 59 ayat 2 UU Ketenagekrjaan menyatakan bahwa perjanjian waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja tetap dan sementara," jelas dia dalam rapat kerja bersama pemerintah di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (18/1).

Dia menambahkan, di dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang diedarkan, jangka waktu dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh perpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun. Dengan demikian, seseorang hanya bisa jadi pekerja kontrak untuk masa keseluruhan paling lama tiga tahun.

"Batas waktu 3 tahun ini jadi ukuran sifat sementara pekerjaan," imbuh dia.

Sehingga apabila kerjaan tidak dapat selesai dalam tiga tahun, maka pekerjaan itu jadi tetap. Karena UU ASN tidak memberikan jenis dan sifat kerjan bagi PPPK. Karena bisa saja status PPPK menajdi kontrak, namun untuk pekerjaan yang sebenarnya sifatnya itu tetap, karena sama-sama bisa diterapkan untuk pekerjaan bersifat tetap.

"Maka yang tentukan seorang jadi PNS atau PPPK bergantung keuntungan mereka. Jika bernasib baik dia dapat menjadi PNS, jika nasib buruk jadi PPPK tentu saja hal demikain bukan sistem baik," jelas dia.

Sebab itu, dia memandang UU ASN telah menghilangkan status hukum bagi tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang selama ini telah mengabdi kepada pemerintah. Lantaran tidak ada satupun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada tenaga honorer atas perubahan manjemen tersebut.

"Aritnya perubahan sistem PNS dan PPPK belum mampu penuhi kedailan dan asa hukum kepada PPPK dibandingkan ASN itu sendiri," jelasnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Adapun hal-hal pokok yang menjadi usulan insisiatif DPR RI yakni, pengahapusan KASN, Penetapan Kebutuhan PNS, Kesejahteraan PPPK, Pengurangan ASN, dan Pengangkatan Honorer. [azz]