Ide DPR: Setujukah Pegawai Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes?

Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Pegawai honorer, pegawai tidak tetap hingga tenaga kontrak bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus diusulkan oleh Komisi II DPR untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa melalui tes.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menjelaskan, usulan tersebut merupakan salah satu poin yang diusulkan legislatif melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai revisi Undang-Undang No.5 Tahun Tahun 2014 tentang ASN.

"Pengangkatan tenaga honorer. tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus, serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," ujar Syamsurizal saat rapat kerja dengan pemerintah mengenai RUU ASN, Senin (18/1/2021).Pengangkatan PNS, menurut pandangan Komisi II DPR bisa dilakukan dengan melakukan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi dokumen. Pengangkatan PNS, menurut Komisi II DPR perlu diprioritaskan pada masa kerja dan bidang tertentu.

PNS, kata Syamsurizal juga perlu untuk mempertimbangkan masa kerja, gaji, pendidikan, dan tunjangan yang diperoleh. Menurutnya, pengangkatan PNS tanpa tes itu harus dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RN Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan mengenai tenaga honorer di lingkungan kementerian dan instansi negara telah berakhir pada 2014.

Sementara tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah sudah detail menyelesaikan dan bahkan memutuskan untuk melakukan pengangkatan sebanyak 51.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Honorer ini kita jawab, pada 2019, 51.000 diangkat PPPK di tengah pandemi, termasuk rekrutmen 1 juta guru. Ini bagian usaha-usaha pemerintah untuk menyelesaikan honorer," jelas Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, usulan terkait pengangkatan tenaga honorer, penerimaan PNS, dan PPPK, harus dilaksanakan melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.

Adapun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kata Tjahjo juga dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

"Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata dia.

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," kata Tjahjo melanjutkan.

(dru)