Realitas Kekurangan Guru dan Program Merdeka Belajar 2021

Realitas Kekurangan Guru dan Program Merdeka Belajar 2021
Tenaga Ahli Anggota Komisi V DPR Amilan Hatta. Foto/Istimewa
AMILAN HATTA
Tenaga Ahli Anggota Komisi V DPR RI

BELAKANGAN ini cukup santer di media sosial maupun media mainstream prokontra soal wacana kebijakan pemerintah terkait akan dihentikannya rekrutmen guru PNS menyusul kebijakan perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Hal ini praktis mengundang mispersepsi, hingga memantik munculnya perdebatan sejumlah pihak. Tak ayal lembaga sekaliber Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), hingga anggota Komisi X DPR ikut angkat suara.

Pihak-pihak tersebut tak ragu mengkritisi bahwa agenda kebijakan pemerintah soal penghentian rekrutmen guru PNS dinilainya sebuah kebijakan diskriminatif.

Sebelum membahas lebih lanjut soal rekrutmen ada baiknya coba kita telisik lebih jauh tentang fakta pemerataan guru atau rasio guru dan siswa dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Hal ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan standar kualitas guru hingga mutu pendidikan anak bangsa.

Melansir sebuah hasil studi oleh The Global Economy, yang mengungkapkan data jumlah rasio guru dan siswa di 97 negera di dunia. Semakin tinggi nilai rasio guru dan siswa dalam sebuah sekolah, berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap siswa sehingga mutu pengajaran cenderung semakin rendah.

Sebaliknya semakin sedikit siswa yang diawasi oleh satu guru, maka kualitas aktivitas belajar mengajar di kelas menjadi lebih fokus dan hasil akan lebih baik. 

Bagaimana posisi Indonesia dalam data tersebut di atas? Indonesia berada pada posisi 72 dari 97 negara. Artinya Indonesia relatif memiliki rasio guru dan siswa yang kurang baik, karena menempati pada posisi papan menengah ke bawah bila dibandingkan dengan 71 negara lainnya.

Dilansir dari Kumparan.com adapun negara-negara yang dinilai memiliki rasio guru dan siswa yang terbaik di antaranya adalah San Marino 6 siswa per guru, Bermuda 7 siswa per guru, Liechtenstein 8 siswa per guru, Kuwait 9 siswa per guru, Swedia dan Polandia 10 siswa per guru.

Sedangkan di Indonesia bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD sampai SMA masih dengan standar bervariasi antara 15 hingga 20 siswa untuk satu orang guru.
Aturan ini relevan bila mengutip Data Pokok Pendidikan, terdapat 3.168.293 guru yang kini mengajar di 434.483 sekolah. Sedangkan jumlah siswa mencapai 52.539.935 orang. Jika angka tersebut dirata-rata, saat ini satu guru dapat mengajar 16 sampai 17 orang siswa di Indonesia.

Sisi lain dunia pendidikan kita dalam konteks ketersediaan guru dan tenaga kependidikan tidak berhenti pada pada soal rasio guru dan siswa semata. Kita punya masalah klasik yang tak kunjung terpecahkan, yaitu masalah sebaran guru yang tidak merata di setiap daerah, bahkan ada banyak fakta bahwa sebaran tidak merata tersebut terjadi walaupun masih dalam satu zona. Fakta ini juga diakui oleh Kemendikbud yang selalu intens melakukan pemetaan.

Ke depan kebijakannya harus melihat di kawasan mana guru bersertifikasi menumpuk di satu sekolah. Dari sekolah-sekolah seperti itulah, guru seharusnya diredistribusi, disalurkan ke sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Agar pola kebijakan rekrutmen guru benar-benar berbasis pada data sekolah yang mengalami kekurangan guru.

Fakta Kekurangan Guru di Indonesia

Mengutip pernyataan Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Praptono pada sebuah wawancara dengan CNN Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memprediksi sekolah di Indonesia kekurangan 1 juta guru setiap tahun sepanjang kurun waktu 2020-2024. Angka ini ditaksir akan terus meningkat setiap tahun. Salah satu faktor pemicu adalah pembukaan unit sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, dan pensiun setiap tahun yang tidak diimbangi dengan rekrutmen CPNS.

Berdasarkan data Kemendikbud, tahun 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.

Kemudian tahun 2023 kekurangan guru naik lagi menjadi 1.242.997 orang, dengan jumlah yang pensiun 75.195 orang. Dan tahun 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang dengan jumlah yang pensiun 69.762 orang.

Kondisi di atas belum lagi dihadapkan dengan fenomena klasik soal formasi yang dibuka pada seleksi CPNS seringkali tak sesuai dengan kebutuhan sekolah karena data yang dipakai mengacu pada data pemerintah daerah. Padahal, data kebutuhan sekolah terintegrasi di Kemendikbud. Untuk mengatasi persoalan ini perlu ada sinergitas yang kuat antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah untuk menyinkronkan data kebutuhan dan formasi yang dibuka ketika rekrutmen CPNS dilakukan, dan hendaknya pembukaan formasi memakai data kebutuhan guru di Kemendikbud.

Berdasarkan catatan penulis dari berbagai data yang bersumber dari Kemendikbud, sebaran jumlah guru memang tidak merata, sehingga banyak sekolah hanya memiliki satu guru PNS. Terkait hal ini Kemendikbud memberikan rekomendasi umum agar Pemerintah daerah melakukan rotasi guru secara berkala, misalnya tiga atau lima tahun sekali berdasarkan analisis kebutuhan.

Sedangkan untuk menjawab kekurangan guru PNS, Kemendikbud memberikan rekomendasi umum antara lain; pertama, pemerintah daerah menganalisis kebutuhan guru setiap satuan pendidikan pada setiap jenjang; kedua, pemerintah daerah melakukan rekrutmen dan seleksi guru kontrak daerah sesuai analisis kebutuhan; ketiga, pemerintah daerah mengusulkan formasi guru PNS ke Kemendikbud dan BKN sesuai analisis kebutuhan; keempat, pemerintah daerah menerapkan multigrade dan multisubject, guru bisa mengajar mata pelajaran serumpun dan mengajar di kelas jenjang berbeda.

Keniscayaan Rekrutmen Guru

Mencermati rekomendasi umum Kemendikbud terkait solusi kekurangan guru PNS di atas perlu adanya kesepahaman bagi semua pihak, bagaimana cara menghitung kebutuhan guru bila dipandang dari sisi beban kerja guru yang telah ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Merujuk formula yang ditentukan oleh Kemendikbud dalam menghitung jumlah guru yang dibutuhkan pada suatu sekolah per mata pelajaran.

Artinya, pemerintah daerah bisa menjadikan formula tersebut sebagai acuan kebijakan distribusi guru ke setiap sekolah. Sebaliknya jika formula tersebut tidak dijalankan, dampaknya dapat menimbulkan kerugian untuk guru. Misalnya guru tidak memenuhi beban kerja yang diwajibkan, terhambat menerima tunjangan, hingga sulit meningkatkan karier.

Kegelisahan, ekspektasi dan aspirasi guru honorer di seluruh pelosok Tanah Air pastilah sama. Agar pemerintah pusat melalui Kemendikbud meneruskan kerjasama pemerintah daerah dan pusat demi pemerataan akses dan kualitas pendidikan, terutama sekali dalam hal peningkatan kualitas guru dan rekrutmen guru PNS maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini tentu menjadi jawaban dalam mengatasi kekurangan guru dalam skala besar yang akan terjadi hingga empat tahun ke depan.

Tentu aspirasi ini dengan berbagai pertimbangan kebutuhan pendidikan menjadi catatan tersendiri bagi Kemendikbud. Catatan yang kemudian dituangkan dalam agenda Taklimat Media Capaian Tahun 2020 dan Sasaran Tahun 2021. Dimana dalam Taklimat Media tersebut Kemendikbud menyatakan bahwa salah satu prioritas Merdeka Belajar 2021 adalah menargetkan akan melakukan pendidikan kepada 19.624 guru penggerak, sertifikasi terhadap 10.000 guru dan tenaga kependidikan, rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh 548 pemerintah daerah (termasuk formasi CPNS tetap ada), serta penjaminan mutu, sekolah penggerak dan organisasi penggerak kepada 20.438 orang guru.

Akhirnya hampir dapat dipastikan bahwa sejatinya pemerintah akan membuka opsi lowongan CPNS untuk formasi guru secara terbatas menyusul kebijakan 2021 yang berfokus pada perekrutan PPPK atau pegawai kontrak. Keputusan memerioritaskan perekrutan PPPK diambil sebagai salah satu solusi seiring kekurangan guru seperti kami uraikan di atas.

Semoga program Merdeka Belajar tahun 2021 dapat terlaksana dengan sukses dan lancar meski masih dalam situasi sulit belum berakhirnya masa pandemi Covid-19.
(dam)