Honorer GTK 35+ Lebih Pantas Menjadi PNS Dari Pada PPPK

Honorer GTK 35+ Lebih Pantas Menjadi PNS Dari Pada PPPK
Para guru honorer saat menggelar aksi unjuk rasa. Foto: arsip/Ricardo

Guru-guru honorer di atas 35 tahun merasa lebih pantas menjadi PNS dibandingkan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pasalnya, PPPK sistem kerjanya kontrak, sementara mereka sudah lama mengabdi tanpa gaji yang layak. >

"Kami guru honorer tidak mau dijadikan PPPK. Kami lebih layak diangkat PNS," kata Desy Kadarsih, perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK35) Riau saat mengadukan nasibnya ke Komisi X DPR RI, Kamis (14/1).

Dia menuding, sistem seleksi guru honorer tidak adil. Sebab, tidak seharusnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih diseleksi hanya untuk status PPPK.

"Apalagi, bagi yang sudah berusia di atas 35 tahun. Di mana pada usia tersebut akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Desi.

Perwakilan GTKHNK35 Sumatera Selatan, Yeni, juga mengungkapkan hal sama. Menurut dia, mereka butuh penghargaan dari pemerintah atas pengabdian sekian tahun. Dengan menggiring guru honorer ke PPPK sama saja pemerintah membuat posisi mereka lemah. Status PPPK yang sistemnya kontrak bisa dengan mudah menyingkirkan guru honorer.

’Kami bukan pencari kerja. Kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan status PNS kepada kami,’’ tegas Yeni.

Menanggapi aspirasi guru-guru honorer, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan. Komisi X DPR mendukung upaya guru honorer di atas 35 tahun diangkat PNS. 

“Komisi X DPR menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan. Guru honorer harus mendapatkan penghargaan. Mereka butuh status PNS," ujar. Dia menegaskan, Komisi X akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud, Kemenag, KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN maupun komisi terkait lainnya. 


Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan. BACA JUGA: Tuslan Tewas Diserang Beruk, Kondisi Mengenaskan “Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Abdul Fikri. (esy/jpnn)