146 CPNS Kota Sabang Terima SK

Harapan Sekda

Sekda Serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 146 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Sabang

146 CPNS Kota Sabang Terima SK, Ini Harapan SekdaSekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM, menyerahkan SK kepada 146 CPNS Formasi Umum Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Sabang, Senin (25/1/2021) 

Wali Kota Sabang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 146 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, bertempat di Halaman Kantor Walikota Sabang, Senin (25/1/2021).

Penyerahan SK CPNS untuk 146 CPNS formasi umum yang lulus tahun 2020 lalu itu turut dihadiri oleh Kepala Kanreg XIII BKN Ojak Murdani S.Sos, M.AP dan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM dalam sambutannya mengatakan bahwa setelah menjadi CPNS akan ada perubahan, dimana sebelumnya harus mematuhi peraturan sebagai warga negara.

Maka kini setelah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bertambah dengan peraturan tentang kepegawaian.

"Tentunya akan ada perubahan, pola tingkah laku sudah berbeda, tidak sama lagi seperti sebelumnya, selain mematuhi peraturan sebagai warga negara, juga harus mematuhi segala peraturan yang terikat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di kepegawaian," kata Sekda Kota Sabang.


Selain itu, Sekda Kota Sabang juga mengharapkan agar seluruh CPNS di Kota Sabang harus tertib dengan administrasi kepegawaian serta mengetahui hak-hak dan juga kewajibannya sebagai seorang ASN.

Apabila terdapat CPNS yang berasal dari luar Kota Sabang sebaiknya segera mengurus administrasi dan mengubah KTP menjadi penduduk Kota Sabang.

Sementara itu, Kepala Kanreg XIII BKN Ojak Murdani S.Sos M.AP ketika memberi pembekalan terhadap 146 CPNS Kota Sabang juga menjelaskan tentang pengelolaan manajemen kepegawaian, hak dan kewajiban seorang ASN, serta norma, regulasi dan peraturan yang menaungi para ASN.

"ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Jadi ketika sudah menjadi seorang ASN, kita dituntut untuk membuat inovasi-inovasi dalam instansi yang dinaungi dan menjaga norma-norma yang berlaku dalam ASN," kata Kepala Kanreg XIII BKN.

Di sela-sela penjabarannya mengenai norma dan regulasi yang berlaku bagi ASN, Ojak Murdani juga turut mengimbau kepada para CPNS untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Media Sosial (Medsos) harus dipergunakan dengan bijak, dan jika ingin membagikan sesuatu didalam Medsos harus berdasarkan fakta, data, kewenangan dan kompetensi.(*)Aceh Tribun