137.600 CPNS 2019 Sudah Kantongi Nomor Induk Pegawai

 

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (Iqbal Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan 137.600 Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Penetapan NIP CPNS ini hingga 21 Januari 2021, tepatnya pukul 09.19 WIB.
Angka tersebut sama dengan 99,86 persen dari jumlah usul penetapan NIP CPNS yang masuk ke BKN sebanyak 137.789 usulan.
"Sementara instansi pengusul telah mencetak 119.327 SK CPNS 2019 atau 86,72 persen dari total NIP yang telah ditetapkan BKN," demikian dikutip Liputan6.com dari cuitan akun Twitter resmi BKN @BKNgoid, Minggu (24/1/2021).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, ada beberapa instansi yang proses penetapan NIP-nya masih berjalan.
Hal ini dikarenakan berkas CPNS 2019 di suatu instansi masuk ke dalam kategori Berkas Tidak Lengkap (BTL), sehingga penetapan NIP belum dapat dilakukan dan instansi pengusul belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) CPNS 2019.
Kendati, jika berkas CPNS 2019 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka proses penetapan NIPnya tidak dilanjutkan.
"Bisa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Berkas Tidak Lengkap (BTL) sehingga belum selesai diproses. Jadi harus lihat berkasnya dulu apakah TMS atau BTL," ujar Paryono kepada Liputan6.com.
Paryono mengatakan, bagi yang penetapan NIPnya sudah selesai, maka instansi pengusul akan segera menerbitkan SK CPNS 2019.
"Yang sudah selesai penetapan NIP di BKN, kemudian diterbitkan SK CPNS oleh instansi," katanya.