![CPNS Yang Tidak Melengkapi Pemberkasan Dianggap Mengundurkan Diri](https://www.lampost.co/upload/cpns-yang-tidak-melengkapi-pemberkasan-dianggap-mengundurkan-diri.jpeg)
Peserta CPNS di lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah dinyatakan lolos pada pengumuman hasil tes seleksi kompetensi bidang (SKB) diwajibkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai, BKD Bandar Lampung, Eni Dhartati, mengatakan pada hasil pengumuman didapati sebanyak 342 peserta CPNS telah lolos.
"Bagi yang lolos akan diberikan waktu untuk menghadirkan pemberkasan melalui akun SSCN hingga 15 November 2020. Jika ada yang sampai masa waktu itu tidak melaksanakan pemberkasan, maka secara otomatis akan dianggap mengundurkan diri," kata Eni, Senin, 2 November 2020.
Kemudian, selain itu juga terdapat masa sanggahan terkait hasil seleksi. Dan untuk masa sanggahan batas akhir pada 3 November 2020 pada laman sscn.bkn.go.id.
"Sampai saat ini BKD belum menemui adanya peserta yang melakukan sanggahan perihal hasil seleksi CPNS Formasi 2019," kata dia.
Adi Sunaryo