Strategi Lolos CPNS dari BKN dan Bocoran Formasi CPNS 2021 Lengkap

JANGAN Sedih Belum Lolos CPNS 2019!

Pengumuman hasil akhir CPNS 2019 telah dirilis pada Jumat 30 Oktober 2021. Bagi peserta yang belum lolos seleksi, tak perlu menyerah dan berkecil hati

JANGAN Sedih Belum Lolos CPNS 2019! Ini Bocoran Formasi CPNS 2021 Lengkap Strategi Lolos dari BKN Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS .  Pengumuman hasil akhir CPNS 2019 telah dirilis pada Jumat 30 Oktober 2021.

Bagi peserta yang belum lolos seleksi, tak perlu menyerah dan berkecil hati.

Peserta bisa melakukan sanggahan dalam waktu yang ditentukan melalui portal SSCN.

Selain itu, masih ada kesempatan lain untuk lolos pada seleksi CPNS 2021 nanti.
Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS.
Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) Paryono berharap, peserta yang belum lolos CPNS 2019 untuk tak patah semangat.

Ia mengatakan, masih ada seleksi CPNS 2021.

"Kalau sekarang enggak masuk, dan tahun depan ada (pendaftaran CPNS) ya silakan dicoba kembali. Jangan patah semangat," ujar Paryono, Jumat (30/10/2020).

Menurut Paryono, pada seleksi CPNS kali ini, ada peserta yang mencoba berkali-kali hingga akhirnya lolos seleksi.

"Tadi juga ada teman yang mencoba sudah tiga kali, baru masuk. Jangan patah semangat, belajar lagi seperti kemarin. Yang tidak bisa apa, ya bisa diperbaiki dan dipelajari dari sekarang," lanjut dia.

KemenPAN-RB berencana kembali mengadakan seleksi CPNS pada tahun 2021.

Diperkirakan, jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan formasi tahun 2019.

Namun, KemenPAN-RB belum memberikan tanggal pasti.

Paryono mengungkapkan, mereka yang tidak lolos masih berpeluang mengisi formasi yang kosong.

Formasi ini akan dioptimalisasi oleh pihak penyelanggara.

Untuk mengisi formasi yang kosong akan diambil dari ranking terbaik formasi yang sama dan pendidikan yang sama.

"Jadi, walaupun tidak lulus, kalau rankingnya terbaik, dan ada formasi yang kosong kemudian dioptimalisasi kan bisa. Tetapi itu tergantung bersaing juga dengan yang lain," ujar Paryono.

Mengenai jumlah formasi yang kosong, Paryono mengaku belum mengetahui detailnya.

Formasi kosong dapat diketahui dengan mengecek di masing-masing instansi.

Formasi kosong ini terjadi karena adanya formasi yang masih disediakan tetapi tidak terisi.

Penyebabnya, bisa karena tidak ada pendaftar atau memang tidak ada peserta yang memenuhi passing grade.

Para peserta juga diimbau agar tidak tergiur dengan pihak yang menawarkan kelulusan.

"Kalau ada peserta yang tidak lulus dan ada yang menawarkan sesuatu dari orang yang mengatasnamakan BKN atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menjanjikan itu jangan percaya," ujar Paryono.

Peserta diminta waspada terhadap oknum yang meminta imbalan uang.

Video Tutorial Pemberkasan CPNS 2019, Isi DRH dan Lengkapi Dokumen

Setelah dinyatakan lulus, peserta seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.

Simak cara pemberkasan CPNS 2019 berikut ini, lengkap dengan video tutorial dari BKN.

Cara Pemberkasan Online bagi Peserta Lulus CPNS 2019

Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal itu.

Caranya, login ke akun SSCN 2019 melalui laman resmi sscn.bkn.go.id, seperti ketika cek pengumuman hasil seleksi.

Jika peserta dinyatakan lulus, akan muncul opsi yang mengarahkan ke pengisian DRH.

Pilih 'Ya' dan klik tombol 'Mengisi DRH'.

Setelah itu, ikuti dan lengkapi form pengisian yang telah disediakan laman tersebut.

Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.

Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.

Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.

Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.

Kelengkapan Dokumen Pemberkasan yang Harus Diunggah

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Tribunnews