Informasi Lengkap Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham 2019

Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham). cpns.kemenkumham.go.idHasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019.

Informasi mengenai ini tertuang dalam pengumuman bernomor SEK.KP.02.01-870 yang diunggah dalam laman resmi CPNS Kemenkumham.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2019 Kemenkumham adalah peserta yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf "P/L" dan kode huruf "P/L-1".

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dengan kode huruf "P/L" adalah:

  • Peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah  ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi
  • Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dengan kode huruf "P/L-1" adalah peserta
yang lulus dengan memenuhi persyaratan, setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Peserta yang pada kolom keterangan terdapat kode huruf "P/TL" adalah peserta yang lulus

SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri
PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tetapi tidak lulus tahap akhir karena tidak masuk peringkat
dalam formasi.

Sedangkan kode huruf "P/TH" adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi tahap akhir dapat mengajukan sanggahan pada 1-3 November 2020 melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta.

Bagi peserta formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA (Dokter, Strata 1 dan
Diploma III) yang dinyatakan lulus, wajib memilih wilayah penempatan pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id pada 1-3 November 2020.

Bagi peserta yang tidak memilih, maka akan ditempatkan pada wilayah yang masih tersedia sesuai formasi jabatannya.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir wajib mengakses laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta mulai 30 Oktober-15 November 2020 dan memilih opsi sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri; atau
  • Melanjutkan ke tahapan pemberkasan ulang.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan memilih opsi untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya wajib melakukan pemberkasan ulang secara online melalui laman

https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta mulai tanggal 30 Oktober-15 November 2020.

Berikut tahapan pemberkasan:

a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

b. Mencetak DRH yang telah diisi secara online, selanjutnya menulis data-data yang
diharuskan untuk ditulis tangan pada DRH yang telah dicetak tersebut dan
menandatanganinya di atas meterai Rp. 6.000 dengan tinta warna hitam

c. Menyampaikan atau mengunggah DRH yang telah ditandatangani dan kelengkapan
dokumen persyaratan lainnya dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pas Photo terbaru pakaian formal, ukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran
  3. Surat Penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (khusus Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri)
  4. Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 dengan tinta warna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://sscn.bkn.go.id atau https://cpns.kemenkumham.go.id)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan 30 November 2020
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan November 2020)
  7. Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan November 2020)
  8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS serta melampirkan hasil laboratorium (tanggal surat masih dalam bulan November 2020)
  9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja)

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan

diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan
tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Jika hingga tanggal 15 November 2020 peserta yang telah dinyatakan lulus
seleksi akhir tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut
dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Bagi peserta yang mengundurkan diri, wajib membuat surat pernyataan pengunduruan diri sesuai format sebagaimana terlampir.

Formasi peserta yang dinyatakan gugur/mengundurkan diri tersebut akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.

Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan

Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang
dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

Daftar link penting

 

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019