Cara Pemberkasan untuk Usul NIP, 23 Formasi CPNS Pemkab Aceh Timur Kosong, 66 Peserta Lulus

Hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB, sebanyak 66 orang yang dinyatakan lulus. Artinya ada 23 formasi yang kosong atau tak terisi.

23 Formasi CPNS Pemkab Aceh Timur Kosong, 66 Peserta Lulus, Begini Cara Pemberkasan untuk Usul NIPDokumen BKPSDM Aceh Timur
Plt Kepala BKPSDM Aceh Timur, T Didi Farisha SSTP MAP (kiri) saat mengawasi pelaksanaan tes CPNS beberapa waktu lalu. 
hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB, sebanyak 66 orang yang dinyatakan lulus. Artinya ada 23 formasi yang kosong atau tak terisi.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

 Pemkab Aceh Timur, Jumat (30/10/2020) hari ini, mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam lingkungan Pemkab setempat, formasi tahun 2019.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, T Didi Farisha SSTP MAP, mengatakan, Pemkab Aceh Timur tahun 2019 membuka 89 formasi CPNS.

Namun, hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB, sebanyak 66 orang yang dinyatakan lulus. Artinya ada 23 formasi yang kosong atau tak terisi. 

Sedangkan pendaftar sebelumnya hampir mencapai 2.000 orang, yang lulus seleksi SKD sebanyak 447 orang, dan yang berhak ikut SKB sebanyak 155 Orang, dan akhirnya yang dinyatakan lulus CPNS 66 orang. 

Rinciannya 20 orang tenaga guru, 32 orang tenaga kesehatan, 14 tenaga teknis/administrasi, dan mereka berhak untuk pengusulan NIP menjadi CPNS.

T Didi Farisha, mengatakan, selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus tersebut diwajibkan melakukan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Mengingat kondisi sedang Covid-19 saat ini, BKN mengeluarkan kebijakan bahwa pemberkasan NIP CPNS dilakukan secara digital pada halaman https://sscn.bkn.go.id melalui akun masing-masing peserta,” imbau T Didi Farisha.

Oleh karena itu, peserta tidak perlu datang ke Kantor BKPSDM di Idi Rayeuk, tapi bisa melakukan pemberkasan di rumah masing-masing dengan cara mengunggah secara mandiri berkas-berkas yang dipersyaratkan.

T Didi Farisha, menyebutkan, seluruh dokumen dan berkas tersebut harus diunggah paling lambat tanggal 15 November 2020 pukul 23.00 WIB.

Jika, hingga waktu tersebut peserta tidak melengkapi dokumen tersebut, maka dianggap menyatakan mundur.

Selanjutnya, bagi yang tidak lulus, Panselnas memberikan kesempatan untuk menyanggah dari tanggal 1-3 November 2020. Sanggahan dapat disampaikan melalui akun sscn masing-masing peserta.

“Kami ingatkan bahwa dalam proses pemberkasan NIP CPNS ini tidak ada dipungut biaya apapun.

Mohon abaikan jika ada pihak-pihak mengaku panitia dan mengiming-iming dapat meluluskan, itu tidak benar,” tutup T Didi Farisha. (*)Aceh Tribun