Jadwal dan Aturan Protokol Kesehatan Tes SKB CPNS 2019

Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Bersiap-siap, Simak Jadwal dan Aturan Protokol Kesehatan yang Ketat

Para peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 wajib bersiap-siap simak jadwal dan peraturan prtokol kesehatan yang ketat.Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Bersiap-siap, Simak Jadwal dan Aturan Protokol Kesehatan yang Ketat

Ilustrasi Tes SKB CPNS 

Para peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 wajib bersiap-siap simak jadwal dan peraturan prtokol kesehatan yang ketat.
Setelah merilis rencana jadwal Tes SKB CPNS 2019, BKN kemudian mengundang seluruh intansi terkait teknis penyelenggaraan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kepala BKN, Bima Haria Wibiasana mengajak komitmen bersama seluruh Instansi untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan di setiap Titik Lokasi (Tilok) Tes SKB CPNS 2019.



Seperti diberitakan sebelumnya, Humas BKN, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) merilis rencana jadwal Tes SKB CPNS 2019 yakni digelar bulan September – Oktober 2020.
BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas juga sudah menerbitkan pedoman penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT sesuai protokol Covid-19 melalui Surat Edaran Kepala BKN No 17/SE/VII/2020.

Untuk memastikan penyelenggaraan SKB di tengah kedaruratan Covid-19 dapat terlaksana sesuai protokol kesehatan, BKN melakukan pembahasan persiapan pelaksanaan SKB dengan perwakilan sejumlah Instansi Pemerintah.
Tujuannya agar SKB CPNS Formasi Tahun 2019 tetap berlangsung akuntabel dengan memperhatikan unsur pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala BKN Bima Haria Wibiasana juga mengingatkan agar kualitas seleksi tetap terjaga, mengedepankan transparansi tanpa mengurangi aspek protokol kesehatan.
"Total peserta Tes SKB CPNS 2019 ada 336.487 orang. Itu angka yang besar untuk penyelenggaraan seleksi di tengah keterbatasan kondisi pandemi," ujarnya saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 pada Selasa, (21/07/2020).
"Hal ini membutuhkan komitmen seluruh Instansi karena BKN tidak mungkin bisa sendirian. Transparansi dan akuntabilitas seleksi mutlak dilakukan, dan tentunya dengan penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.
Sementara dari sisi pelaksanaan teknis, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menguraikan pedoman penyelenggaraan Tes SKB dengan protokol Covid-19 yang diatur dalam SE Kepala BKN.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan sejumlah aturan pelaksanaan seleksi, mulai dari hal-hal yang wajib disiapkan Panitia Instansi di seluruh Tilok, sampai dengan aturan wajib yang harus dipenuhi peserta seleksi sebelum mengikuti Tes SKB.

SOP yang wajib dipatuhi peserta Tes SKB CPNS 2019
Berikut sejumlah persyaratan bagi peserta Tes SKB CPNS 2019 yang telah dirilis melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Dalam surat edaran tersebut, terlihat berbagai hal yang perlu dilakukan para peserta SKD pendidikan kedinasan maupun Tes SKB CPNS 2019.

Berikut daftar syarat bagi peserta terkait protokol kesehatan, mulai dari standar masker, sampai hal yang dapat menggugurkan peserta:
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
6) Membawa alat tulis pribadi;
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugasyang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Ilustrasi Tes SKB CPNS 2019
Ilustrasi Tes SKB CPNS 2019 (Dok. Kemendikbud)

Sementara itu, Prosedur Penyelenggaraan Seleksi adalah seperti di bawah ini :
a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;
b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;
c. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;
d. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
e. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
f. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
g. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi;
h. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;
i. Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3C ( dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
j. Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3 C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);
k. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;
l. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
m. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
n. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
o. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;
p. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
r. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;
s. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid19;
t. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;
u. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
v. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;
w. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
x. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
y. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3C sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;
2) Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Penjelasan BKN soal penyebab gugur
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, menjelaskan menyangkut poin di mana peserta dapat gugur.
Menurut Paryono, fungsi tim pemeriksa kesehatan hanya untuk memeriksa apakah peserta bisa ikut tes atau tidak.
"Fungsinya bukan untuk menggugurkan, tetapi untuk memeriksa peserta apakah bisa ikut tes atau tidak. Karena kita sediakan ruangan khusus untuk orang yang suhunya di atas 37,3 c," ujar Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (12/7/2020).
Lebih lanjut, Paryono menjelaskan bahwa peserta yang memiliki suhu di atas 37,3 c dapat gugur apabila tidak datang di sesi cadangan yang dilakukan setelah jadwal akhir seleksi untuk instansinya.