Penjelasan BPK Soal Dugaan Diskriminasi CPNS Penyandang Disabilitas

Dia mengungkap dalam proses penerimaan CPNS tahun 2018, BPK RI memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas
Penjelasan BPK Soal Dugaan Diskriminasi CPNS Penyandang Disabilitas Ilustrasi CPNS 
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI Selvia Vivi Devianti membantah adanya dugaan diskriminasi kepada seorang penyandang disabilitas bernama Alde Maulana yang sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.
"Terkait permasalahan penerimaan CPNS atas nama saudara Alde Maulana tidak benar ada diskriminasi terkait disabilitas," ujar Vivi, , Senin (25/5/2020).
Dia mengungkap dalam proses penerimaan CPNS tahun 2018, BPK RI memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas dengan membuka 11 Formasi Disabilitas untuk mengisi pemeriksa yaitu Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.

Dari hasil seleksi CPNS tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas, salah satu diantaranya adalah Alde Maulana.
Setelah lulus ujian penerimaan sebagai CPNS, untuk diangkat sebagai PNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun dan harus memenuhi serangkaian persyaratan, diantaranya adalah lulus diklat dasar dan lulus uji kesehatan.

"Saudara Alde sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional pemeriksa ahli pertama. Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun non-disabilitas," jelasnya.
Vivi mengungkap diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi Diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS, serta Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.

Dia menekankan selama kegiatan diklat dasar dan diklat fungsional pemeriksa selalu ada kegiatan apel pagi dan sore berupa briefing singkat. Namun untuk peserta karena apel ini dilaksanakan di ruang terbuka maka diberikan dispensasi jika disertai dengan alasan yang benar, umumnya alasan kesehatan.
Untuk peserta disabilitas, kata dia, dispensasi ini bersifat lebih tetap artinya dengan melihat kondisi fisik. Biasanya pembina/pelatih apel akan mempersilahkan peserta disabilitas untuk duduk saja tidak ikut posisi berdiri saat apel, bahkan untuk kegiatan olahraga, peserta disabilitas dilarang ikut kecuali peserta yang bersangkutan mau dan mampu ikut berolahraga.


"Bahkan untuk peserta jika sakit maka tidak diperbolehkan ikut berolahraga. Artinya BPK dalam proses penerimaan CPNS memperhatikan kondisi fisik dari para peserta serta dengan memperhatikan ketentuan yang diatur untuk peserta disabilitas Saudara Alde," imbuhnya.
Vivi mengatakan Alde ternyata mengalami sakit berupa kejang-kejang saat melaksanakan diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama di Balai Diklat Medan. Yang bersangkutan kemudian dispensasi.

"Kemudian sebagai salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah tes kesehatan dan yang bersangkutan dilakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Hasil tes kesehatan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan kemudian dilakukan MRI serta MRA. Sehingga disimpulkan yang bersangkutan tidak dapat melakukan aktivitas berat. BPK sudah berkonsultasi juga ke BKN terkait hal ini," jelas Vivi.
"Pada prinsipnya BPK dalam setiap penerimaan CPNS selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi peserta disabilitas dan non disabilitas serta dalam pelaksanaannya proses pelaksanaan penerimaan CPNS di BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi PNS selalu dilakukan monitoring dan review berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekjen untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan," tandasnya.