Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Belum Diputuskan

Kemenpan dan RB belum memutuskan untuk melanjutkan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Seleksi akan dilanjutkan setelah wabah Covid-19  NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI


RADITYA HELABUMI
Peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu giliran untuk registrasi ulang saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diikuti 50.528 pelamar. Peserta yang lolos seleksi akan mengisi 3.390 formasi CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seleksi kompetensi dasar akan berlangsung hingga Minggu (23/2/2020).

Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang pada calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2019. Penetapan jadwal menunggu hingga situasi pandemi Covid-19 terkendali. Seleksi tidak dimungkinkan secara online karena berisiko dikerjakan oleh bukan peserta ujian.
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) semula direncanakan pada 25 Maret 2020. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) menunda rangkaian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akibat pandemi Covid-19. Itu tertuang dalam Surat Menpan dan RB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan dan RB Andi Rahadian saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/5/2020), mengatakan, hingga saat ini, jadwal SKB belum diputuskan. Kemenpan dan RB masih mempertimbangkan aspek keselamatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah.

Hingga saat ini, jadwal SKB belum diputuskan. Kemenpan dan RB masih mempertimbangkan aspek keselamatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah.
Dengan status PSBB itu, Kemenpan dan RB harus berpikir ulang jika ingin menyelenggarakan acara yang mengumpulkan massa. Aspek kesehatan dan keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan kebijakan.
”Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menetapkan status bencana nasional non-alam dan darurat kesehatan masyarakat sampai 29 Mei. Setelah itu, mereka juga masih akan mengevaluasi dengan melihat perkembangan apakah status darurat akan dilanjutkan atau tidak. Itu yang menjadi acuan kami,” ujar Andi.




/div>
RADITYA HELABUMI
Peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergantian melakukan registrasi dan verifikasi ulang untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diikuti 50.528 pelamar. Peserta yang lolos seleksi akan mengisi 3.390 formasi CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seleksi kompetensi dasar akan berlangsung hingga Minggu (23/2/2020).

Keputusan melanjutkan tahapan seleksi CPNS, menurut Andi, harus dikoordinasikan dengan instansi lain, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun sayangnya, koordinasi tak bisa dilaksanakan secara intensif karena masih banyak pegawai yang bekerja dari rumah.


Masih tertunda

Andi menyampaikan, saat ini, pemerintah juga masih memikirkan kelanjutan tahapan sebelum SKB yang belum tuntas, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Seharusnya, SKD berlangsung pada Januari hingga Maret 2020. Namun, akibat pandemi, pelaksanaan hanya berlangsung sampai Februari.
Berdasarkan data per 7 Februari 2020, 991.361 peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Data tersebut akan terus berubah seiring dilanjutkannya kembali SKD.

Penetapan jadwal lanjutan CPNS menunggu pencabutan status bencana nasional yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono sependapat bahwa penetapan jadwal lanjutan CPNS menunggu pencabutan status bencana nasional yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
”Kami tunggu dulu status wabah yang ditetapkan BNPB, kan, berakhir 29 Mei. Setelah itu berakhir, kami, kan, tidak tahu, apakah diperpanjang atau benar-benar dicabut. Jadi, kami masih melihat situasi dan kondisi dulu, seperti apa nanti setelah 29 Mei,” ucap Paryono.




KURNIA YUNITA RAHAYU
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono

Meski demikian, ujar Paryono, ada opsi yang muncul saat rapat tim panitia seleksi nasional CPNS. Salah satunya, seleksi tetap dilanjutkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas seleksi berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) pun dibatasi.
”Jadi, kalau kapasitas CAP itu dalam satu ruangan itu 100 peserta, bisa dipakai 50 peserta. Tetapi itu, kan, dari sisi teknis,” kata Paryono.
Namun, opsi itu juga sulit dilakukan apabila situasi pandemi belum terkendali. Apalagi, lanjut Paryono, peserta SKD berasal dari banyak daerah.
”Opsinya agak susah kalau status bencana ini belum dicabut. Sebab, ada daerah yang PSBB. Peserta juga sulit ke tempat tes. Itu, kan, juga jadi kendala," tutur Paryono.
Metode seleksi secara daring pun, menurut Paryono, sempat mencuat di dalam rapat tim panitia seleksi nasional. Namun, hal itu sulit dilakukan karena menyangkut pengawasan. Tim panitia mengkhawatirkan, yang mengerjakan bukan peserta ujian sendiri.
”Itu agak susah ketika ngawasinya itu lho. Yang mengerjakan (ujian) bukan orang itu. Jadi, belum diputuskan karena dari sisi pengawasannya itu yang memang tidak memungkinkan. Yang paling aman memang kita tunggu dulu status pandemi ini. Kalau itu sudah clear, nanti baru jelas langkah-langkah selanjutnya,” kata Paryono.
Susana Rita Kumalasanti/Kcm