Digugurkan BKD, Difabel Peserta CPNS Merasa Terdiskriminasi



Difabel penyandang tuna netra asal Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Muhammad Baihaqi mengaku mendapat perilaku diskriminatif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng dalam proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Baihaqi dinyatakan lolos pada seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 23 Februari. Ia menyebut skornya menduduki peringkat pertama secara nasional dalam seleksi CPNS formasi difabel. Namun langkahnya dijegal saat mendekati seleksi tahap tiga, ia diminta mundur oleh BKD Jateng dalam proses seleksi.

"Menurut Ketua BKD nama saya harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat, karena tidak sesuai dengan jenis disabilitas yang mereka minta," kata Baihaqi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).


Ia diminta legowo. Pasalnya dirinya disebut tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. BKD Jateng mengatakan pihak instansi berhak melakukan pembatasan sesuai dengan kebutuhan, serta dengan alasan fasilitas instansi tidak memadai bagi penyandang tuna netra.


Baihaqi diberikan penjelasan, yang dibutuhkan adalah CPNS tuna daksa, sementara dalam proses administrasi tidak disebutkan demikian, buktinya ia masih dikatakan lolos hingga tahap kedua. Dengan begitu, ia menilai terdapat praktik maladministrasi dalam persoalan yang dimilikinya tersebut.

"Kalau dibatasi syarat pembatasan, namanya diskriminatif sekali dan bertentangan dengan banyak UU," tutur Baihaqi.

Baihaqi lalu menyanggah keputusan itu. Terlebih lagi seluruh persyaratan yang ia ajukan telah memenuhi implementasi Peraturan Menteri PANRB No. 23 tahun 2019. Permen PNRB itu menyatakan bahwa para penyandang disablitas apapun dapat mendaftar pada Formasi Khusus Disabilitas, Formasi Umum atau Formasi Khusus lainya tanpa dibedakan jenis disabilitasnya.

Hanya saja sanggahannya belum digubris, hingga pada tanggal 22 Maret 2020 namanya tertulis sebagai peserta yang gugur dalam seleksi, sehingga belum bisa melanjutkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas Baihaqi kembali memutar ingatan bagaimana respons BKD hingga BKN yang memberikan selamat kepadanya saat menjadi peserta difabel dengan skor tertinggi. Namun, ternyata kesenangan itu memutus harapannya untuk menjadi CPNS guru Matematika.


Saat ini aduannya sedang dikaji oleh Ombudsman RI dan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah dalam mengadvokasi kasusnya dan mengajukan surat keberatan administrasi ke Pemerintah Provinsi Jateng.

"Kalau tidak ada titik temu akan dibawa ke PTUN, sebagai langkah hukum terakhir kalau mentok," kata dia.

Baihaqi merupakan seorang difabel alumnus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang mendaftar CPNS tahun 2019 Pemprov Jateng formasi khusus penyandang disabilitas jabatan ahli guru matematika SMAN 1 Randublatung.

Saat ini Baihaqi menjadi guru tidak tetap di salah satu SMP dan SMA swasta di Kota Pekalongan. Besar harapannya, kasusnya tidak menjadi bulan-bulanan dan ia diberikan kesempatan yang adil dari Pemerintah. (khr/gil)