BKN Pastikan Rapat Membahas Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019

Digelar Hari Ini

BKN Pastikan Rapat Membahas Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Digelar Hari Ini. Simak selengkapnya dalam berita ini

BKN Pastikan Rapat Membahas Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Digelar Hari Ini
Plt Kelapa Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (Karo Humas BKN), Paryono saat ditemui di Kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019). 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan bahwa akan ada rapat menyangkut pelaksanaan SKB CPNS 2019. 
Rapat tersebut disebut akan digelar pada Selasa (19/5/2020).
Sebelumnya, pelaksanaan SKB CPNS 2019 ditunda lantaran masa pandemi covid-19 yang membuat terjadi pembatasan sosial berskala besar PSBB.
Informasi soal akan adanya rapat penentuan jadwal pelaksanaan SKB mulai terbuka ke publik usai akun instagram mengatasnamakan Bima Haria Wibisana, Kepala BKN mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah kolom komentar. 
'Selasa akan ada rapat pansel CPNS 2019 untuk penentuan jadwal SKB. Tunggu saja. SKB akan dilaksanakan setelah SKD sekolah kedinasan,' tulis akun instagram @wibisanabima yang foto profilnya adalah foto kepala BKN, Bima Haria Wibisana. 

div style="text-align: justify;"> Plt Kepala Humas BKN, Paryono, membenarkan hal tersebut. 
"Ya, rapatnya akan diadakan siang nanti," kata Paryono ketika dihubungi wartakotalive.com, Selasa (19/5/2020).
Lebih lanjut, Paryono juga membenarkan bahwa salah satu yang akan dibahas dalam rapat adalah 
menyangkuy jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Pertanda SKB CPNS Bakal Digelar Tahun Ini
Sementara itu, sebelumnua banyak beredar informasi tak bertanggungjawab menyangkut kelanjutan SKB CPNS 2019.
Salah satu isu yang berkembang SKB akan ditiadakan, dan kelulusan CPNS 2019 akan didasarkan nilai SKD. 
BKN pun memberikan jawaban atas isu tersebut dalam sebuah press rilis terbarunya. 
Press rilis tersebut tertanggal 1 Mei 2020, dan ditandatangani oleh Plt Kepala Kepala Biro Humas BKN, Paryono.  

Inilah isi lengkap Press rilis BKN:
Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
div class="baca" style="text-align: justify;">

Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria

Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.

Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan

protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.



Pertanda SKB Akan DIgelar Tahun Ini

Ya, Para peserta CPNS 2019 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasasr (SKD) kini tengah menantikan pelaksanaan SKB CPNS 2019. 
Pandemi Covid-19 yang mulai melanda Indonesia pada awal Maret 2019 lalu memang memengaruhi jadwal CPNS 2019. 
Semestinya SKB sudah dilakukan pada 25 Maret 2020, tetapi jadi ditunda sampai waktu yang belum dapat ditentukan. 
Sebelumnya muncul kabar bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2019 baru akan dibicaraka pada Juli 2020. 


Pihak panitia akan memutuskan apakah SKB CPNS 2019 akan digelar pada tahun ini setelah pandemi mereda, atau tahun depan atau tahun 2021. 
Tapi tampaknya Panselnas CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih ingin melaksanakan SKB CPNS 2019 pada tahun 2020 ini. 
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memikirkan menyangkut pengaturan syarat usia peserta CPNS 2019 maksimal 35 tahun apabila SKB dilaksanakan tahun depan. 
Sebab apabila SKB dilaksanakan tahun depan, maka akan ada sejumlah peserta CPNS 2019 yang melewati batas syarat usia menjadi CPNS. 
"Kita belum pikirkan kesana (syarat usia 35 tahun apabila SKB dilaksanakan tahun depan), karena tahun ini masih ada sisa waktu yang mungkin bisa digelar SKB," kata Paryono dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (1/5/2020). \


Nanti, kata Paryono, apabila sudah ada keputusan SKB digelar tahun depan, maka pihaknya baru akan mulai membicarakan menyangkut para peserta CPNS 2019 yang sudah berusia di atas 35 tahun pada tahun 2021 mendatang. 
Ya, artinya BKN masih tetap berusaha untuk melaksanakan SKB CPNS 2019 pada tahun ini. 

Ini yang Ditunggu Panselan Untuk Gelar SKB CPNS 2019 
Sebelumhya, Paryono mengatakan pihaknya menunggu apakah ada perpanjangan massa tanggap darurat dari BNPB atau tidak.

Paryono mengatakan bahwa massa tanggap darurat dari BNPB adalah sampai 29 Mei 2020.
"Kita tunggu apakah setelah masa tanggap darurat tersebut sudah memungkinkan belum, atau masa tanggap darurat akan diperpanjang kembali," ujar Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (23/4/2020).
"Kalau setelah selesai masa tanggap darurat tersebut situasinya sudah memungkinkan, panselnas pasti akan menyiapkan pelaksanaan SKB," terang Paryono.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebut bahwa SKB CPNS 2019 bakal dilaksanakan setelah situasi kondunsif dari covid-19 atau virus corona. 
Pertanyaannya, bagaimana situasi kondunsif yang dimaksud pihak BKN?
Paryono menjelaskan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (17/4/2020).
"Kondunsif itu setelah pemerintah membolehkan warga masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah," kata Paryono dalam pesan singkatnya. 
Ya, saat ini memang di berbagai kota sudah mulai dijalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Penyebaran Corona Diprediksi Menurun Juli
Sementara itu, sebelumnya, Presiden Jokowi optimis penyebaran virus corona akan mulai turun pada bulan Juli 2020.
Ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan kapan penyebaran virus corona menurun?
Ia memprediksi bahwa puncak pandemi covid-19 di Indonesia berada pada Mei 2020.
"Kalau ditanya ke saya, saya ingin optimis Juli sudah masuk pada posisi ringan. Sehingga puncaknya kita harapkan pada bulan Mei, kemudian turun," kata Jokowi dalam program Mata Najwa yang tayang Rabu (22/4/2020) malam.
Tapi ada syarat dan catatan tertentu apabila penyebaran virus corona akan turun pada bulan Juli.

"Tapi dengan catatan masyarakat memiliki kedisiplinan yang kuat," sambung dia.
Jokowi mengatakan, keyakinan itu berdasarkan kesimpulan atas berbagai prediksi yang dilaporkan kepadanya.
Kepala Negara setiap hari menerima berbagai data hitung-hitungan soal waktu puncak dan kapan wabah Covid-19 akan turun.
Namun, data yang masuk tersebut memang berbeda antara satu dengan yang lain.
"Model hitungan matematis yang berbeda-beda. Ada yang menyampaikan minggu kedua April sudah turun, ada yang mengatakan awal Mei, akhir Mei, berbeda semua. Karena tadi, Covid-19 ini barang baru," ucap dia.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan juga sebelumnya optimistis wabah Covid-19 di Tanah Air akan mulai memasuki fase ringan pada bulan Juli mendatang.
Optimisme itu muncul karena Budi melihat gerakan masyarakat yang mulai bergotong royong untuk menghadapi wabah Covid-19.
"Kami yakin kalau ini semua kita lakukan dengan bersama, Insyaallah di bulan Juli kita sudah masuk pada fase yang ringan," kata Budi Gunawan saat menghadiri pembukaan rapid test massal di lapangan parkir Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Larangan Mudik
Untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas, Presiden Jokowi sudah mengumumkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sejumlah kebijakan dan aturan pun disiapkan pemerintah dan akan mulai berlaku dan berjalan pada 24 April 2020.

Inilah kebijakan tersebut :
1. Jalan Tol dan Arteri Akan Disekat
Pemerintah akan mulai menerapkan aturan larangan mudik dengan menggunakan skema pembatasan lalu lintas transportasi umum dan pribadi pada tanggal 24 April 2020.
Untuk mendukung pelaksanaan larangan mudik, pemerintah akan menyekat jalan tol maupun non-tol atau arteri.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebab pemerintah tidak akan menutup jalan selama larangan mudik diterapkan.
"Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya," tuturnya dalam video conference, Rabu (22/4/2020).

Dengan dilakukan penyekatan, pemerintah akan dapat mengawasi masyarakat yang masih nekat mudik, namun tidak sampai menganggu angkutan logistik.
Nantinya jika ada masyarakat yang berusaha keluar dari wilayah zona merah pada tanggal 24 April - 7 Mei 2020, akan diminta untuk putar balik atau kembali ke wilayah asal.
"Kalau tanggal 7 Mei masih bayak orang memaksa keluar zona PSBB akan ada sanksi tegas," kata Sigit.
Lebih lanjut, mengenai detail sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat nekat mudik nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Aturan ini ditargetkan akan terbit besok, Kamis (23/4/2020).
"Target kami mudah-mudahan besok regulasi dari Kemenhub keluar," ucap Sigit.

2. Jalan tol tidak ditutup
Meski mudik dilarang, pemerintah memastikan, akses jalan tol tidak akan ditutup.
Jalan tol masih akan dibuka untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergeak di jasa perbankan.
"Kami bersama jajaran Kementerian Perhubungan dan segala kementerian terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.
Merespon keputusan tersebut, PT Jasa Margara (Persero) selaku perusahaan pengelola jalan tol mengaku masih melakukan pembahasan terkait detail pelaksanaan pembatasan transpotasi.

"Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerja sama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan pemerintah," ujar Corporate Communications and Comunity Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.
3. Ada checkpoint di Tol
Menurut Regional Jabodetabek-Jabar Division Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Reza Febriano, pihaknya masih membuka akses keluar masuk jalan tol area jabodetabek.
"Arahan dari pemerintah itu tidak dilakukan penutupan jalan tol, yang ada pembatasan," ujar Reza dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia menambahkan, saat ini Jasa Marga sedang menunggu dasar hukum yang masih dalam tahap pembahasan.

Meski akses tol tetap dibuka, akan disediakan check point di beberapa titik. Namun, Reza menuturkan masih belum tahu persis penempatan check point tersebut.
"Nanti check point akan ditempatkan di beberapa lokasi, di barat, selatan pada ruas Tol Jagorawi, maupun nanti di arah timur. Titiknya kami belum dapat secara persis," ucap Reza.(cc)

Trbn