Kesempatan Lulus CPNS Lebih Besar, Pelamar Ini Malah Senang Jadwal SKB Ditunda, Analisanya Sederhana

Berbeda dengan pelamar lain yang resah gara-gara jadwal SKB diundur, ada pelamar yang justru sedang karena peluang Lulus bisa lebih besar
Kesempatan Lulus CPNS Lebih Besar, Pelamar Ini Malah Senang Jadwal SKB Ditunda, Analisanya Sederhana SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ JADWAL SKB CPNS - (ilsutrasi) Merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia mengakibatkan tertundanya jadwal pelaksanaan SKB rekrutmen CPNS 2019.
Ditundanya tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ternyata menjadi kabar baik bagi sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Seperti diketahui, merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia mengakibatkan ditundanya jadwal pelaksanaan SKB rekrutmen CPNS 2019.
Sesuai jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB CPNS harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Namun hingga kini, kapan SKB CPNS ini akan digelar belum kunjung ada kejelasan.


Bila sebagian pelamar CNS resah dengan tidak kunjung jelasnya jadwal SKB CPNS, lain hanya dengan Munawarah.
Munawarah salah satu calon peserta rekrutmen CPNS di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Munawarah mengaku memaklumi, terkait SKB yang sebelumnya dijadwalkan beberapa hari setelah hasil SKD diumumkan, ditunda karena dampak covid-19.
Munawarah juga mengaku mengambil hikmah di tengah pandemi ini, karena ia bisa lebih punya banyak waktu untuk mempersiapkan diri.
Dengan semakin baiknya persiapan ini, tentu kesempatan mendapat nilai SKB yang lebih baik lebih besar dan imbasnya peluang Lulus juga menjadi lebih besar.
"Dengan ditundanya tes SKB, ada hikmah diambil. Saya bisa lebih banyak waktu belajar dan mempersiapkan diri," jelasnya.
Padahal jika tidak ada penundaan, sesuai dijadwalkan SKB dilaksanakan BKPSDM beberapa setelah hasil di SKD diumumkan.
"Jadi ada hikmahnya," tutup Munawarah.
Pengumuman bisa dadakan
Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru hingga saat ini belum menerima kabar kepastian pelaksanaan tes SKB CPNS 2019.
"Belum ada kabar dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Panselnas. Karena covid-19, seluruh Indonesia pelaksanaan ditunda," kata Kepala BKPSDM Kotabaru Minggu Basuki melalui Kasubbdi Data dan Informasi Putera Agustiawan kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, walau ada penundaan dengan batas waktu tidak ditentukan, BKPSDM Kotabaru secara keseluruhan telah siap melaksanakan SKB, mulai dari kesiapan ruang sampai sarana computer assisted test (CAT).
"Jadi kami menunggu saja. Walau nantinya dadakan ya kami sudah siap," terang Putera.
Terkait jumlah peserta yang bakal mengikuti SKB, lanjut Putera, sesuai hasil SKD yang telah sudah diumumkan berjumlah 275 orang.

Muncul usulan SKB ditiadakan saja

Di media sosial juga sempat ramai para warganet memperbincangkan menyangkut nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019.
Dari pantauan Warta Kota, terlihat ada warganet yang menginginkan agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan saja.
Para warganet pun lalu beradu argumen mengenai opini bahwa sebaiknya pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan.
Adu argumen warganet menyangkut pembatalan SKB CPNS 2019 ini dapat dilihat di laman instagram @bkngoidofficial di bawah ini di kolom komentarnya :



Salah satu akun instagram yang aktif mengabarkan informasi seputar CPNS 2019 juga sudah membuka diskusi terkait SKB ditiadakan saja dan langsung diangkat berdasarkan ranking.
Simak komentar-komentarnya di akun instagram di bawah ini :



Pertanyaannya kini, apakah mungkin pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan?
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjawab seperti di bawah ini ketika dimintai keterangannya terkait hal tersebut.
"Justru saya yang harus nanya, apa alasan pembatalan? Sekarang kita sudah lalui SKD, tinggal SKB saja,cuma karena kondisi saat ini sedang ada wabah covid-19, sehingga kita tidak mungkin menggelar SKB. Ini hanya ditunda saja pelaksanaannya," kata Paryono lewat pesan whatsappnya.
"Sampai saat ini tidak ada opsi pembatalan SKB CPNS 2019," lanjut Paryono.
Terkait ketersediaan anggaran untuk SKB, Paryono juga memastikan bahwa anggaran itu masih ada.
"Kalau di BKN anggaran masih ada, disiapkan untuk SKB. Saya kira di instansi juga masih ada (tetap ada)," kata Paryono.
Paryono pun berpesan bahwa para peserta CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.
"Jangan kuatir, untuk yang sudah lolos untuk SKB, tunggu saja waktunya nanti," kata Paryono.

Mundur Lagi


Sementara itu, sebelumnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa kemungkinan tes SKB CPNS adalah pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.

Tapi ternyata jadwal tersebut kemungkinan akan kembali mundur.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengungkapkan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota.
"Karena kondisinya, sepertinya belum memungkinkan, kayaknya akan mundur," kata Paryono.
Segalanya amat tergantung dengan kondisi covid-19.
Namun, Paryono memastikan bahwa tidak akan ada opsi pembatalan CPNS 2019.
"Bisa mundur, tapi tidak akan sampai pada opsi pembatalan CPNS," kata Paryono.
Sehingga CPNS 2019 dipastikan akan terus berlanjut, hanya saja jadwalnya akan mengalami pemunduran lagi dari jadwal yang sebelumnya dijanjikan.

PERSIAPAN SKB CPNS 2019

Sambil menunggu jadwal SKB CPNS 2019, para peserta CPNS 2019 harus mulai mempersiapkannya sejak sekarang.
Ada banyak cara mempersiapkan SKB CPNS 2019, tetapi salah satu caranya adalah mengikuti grup-grup SKB di grup whatsapp, telegram, dan lainnya.
Inilah daftar beberapa grup untuk persiapan SKB CPNS 2019:

Grup Whatsapp:


Grup telegram :



SKB CPNS 2020 






Dokter Umum

Dokter Gigi
Farmasi
Bidan
https://t.me/joinchat/JYsGHhYWx60-gXswmzTtfw (selain owner/admin, mf pria dilarang keras join di group Bidan Indonesia y, jika tetap join akan di kick/banned di semua group telegram
Perawat



Kesehatan Masyarakat


Daftar gaji PNS



Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000
(Sumber: Kompas/Penulis: Vina Fadhrotul Mukaromah, Haryanti Puspa Sari, Reni Susanti, Tsarina Maharani | Editor: Virdita Rizki Ratriani, Wahyu Adityo Prodjo, Diamanty Meiliana, Abba Gabrillin, Bayu Galih) (Trbn Kaltim)