Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan

dpr.go.idPengumuman hasil seleksi SKD Pengadaan CPNS 2019 di lingkungan Setjen DPR RI
 Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Formasi Tahun 2019 telah diumumkan.
Melalui situs resmi dpr.go.id, peserta SKD dengan keterangan "P/L" merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Peserta dengan keterangan "P/L" tersebut, berhak mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Selain itu, dalam daftar juga terdapat peserta dengan keterangan "P".
Ini menandakan bahwa peserta memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan, namun tidak berhak mengikuti SKB karena berdasar Permenpan RB Nomor 23 tahun 2019, jumlah peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan.
Informasi resmi yang dihimpun, peserta yang dinyatakan lulus SKD dengan keterangan P/L akan mengikuti SKB.
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan tes SKB ini akan diumumkan selanjutnya pada laman SSCN atau www.dpr.go.id.
Peserta diimbau untuk mengikuti setiap perkembangan informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Setjen DPR RI.
Sementara itu, daftar peserta selengkapnya dapat diakses di sini.

SKD CPNS

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS di lingkungannya.

Hasil administrasi menyatakan sebanyak 319 perserta dinyatakan memenuhi syarat, yang berarti lolos seleksi administrasi.
Setjen DPR RI juga memberikan waktu sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah pengumuman hasil verifikasi berkas tersebut.
Setelah masa sanggah berakhir, pada 23 Desember 2019 lalu, sebanyak 322 pelamar dinyatakan memenuhi syarat.
Sebagai tambahan informasi, pengumuman hasil SKD seluruh instansi secara serentak akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
Terdapat 521 instansi yang terdiri dari 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.
Pengumuman SKD nantinya disampaikan oleh masing-masing instansi melalui website resmi atau media sosial.
Saat ini, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019.

KOMPAS. kbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019