Tunjangan Khusus Gaji Guru PNS dan PPPK Tembus 9 Juta Sekali Cair

Ilustrasi guru (Freepik)
Ilustrasi guru (Freepik)
Kebijakan Presiden Jokowi merombak gaji PNS dan PPPK berpengaruh terhadap tunjangan khusus guru pada tahun 2024.

Sebab, tunjangan khusus guru tersebut besaran nominalnya menyesuaikan gaji PNS dan PPPK terbaru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen.

Perubahan gaji PNS dan PPPK yang disepakati oleh Presiden Jokowi itu tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.

Aturan pemberian gaji PNS dan PPPK ini juga memengaruhi tunjangan khusus guru di daerah.

Guru PNS maupun PPPK di daerah akan mendapatkan hak berupa tunjangan khusus, setelah merasakan kenaikan gaji.

Tunjangan khusus guru ini sekali dicairkan pemerintah bisa mencapai Rp8 juta setiap orang.

Adapun tunjangan khusus guru tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Daerah Khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan konsisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Artinya, guru yang mendapatkan tunjangan khusus adalah seorang pendidik berstatus ASN dan bertugas di daerah 3T.

Tunjangan khusus tersebut diberikan setiap bulan selama masa penugasan sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan khusus guru sebagaimana yang dimaksud, disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Penyaluran tunjangan khusus guru dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dengan mengikuti mekanisme yang ada.

Mengacu pada aturan terbaru Presiden Jokowi, berikut gambaran tunjangan khusus guru PNS yang didapat setiap bulannya.

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.144.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Adapun berikut besaran tunjangan khusus guru PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.166.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp 3.366.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - 6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Mengacu pada tabel gaji tersebut, guru PNS dari lulusan sarjana dengan golongan IIIa masa kerja 1 tahun bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp8.357.100 dalam sekali penyaluran.

Sedangkan guru PPPK lulusan sarjana dengan golongan IX masa kerja 1 tahun bisa mengantongi tunjangan khusus sebesar Rp9.610.800.***

Editor: Dian Naren/ayobandung