Skema Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Walau Tak Lulus Seleksi CASN 2024

 Ilustrasi - Pegawai honorer dapat bernafas lega setelah pemerintah memutuskan untuk mengangkat mereka menjadi PPPK. (bkn.go.id)

Ilustrasi - Pegawai honorer dapat bernafas lega setelah pemerintah memutuskan untuk mengangkat mereka menjadi PPPK. (bkn.go.id)
Tahun 2024 menjadi tahun penentu nasib para honorer. Pasalnya, pemerintah hanya akan memberlakukan dua status kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Pegawai honorer dapat bernafas lega setelah pemerintah memutuskan untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa tenaga honorer akan mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Non ASN jangan khawatir, karena pemerintah telah menyiapkan solusi bagi honorer yang tak lulus pada CASN PPPK 2024.

MenPANRB Anas menyebut, honorer yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK, sementara yang tidak lulus akan menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, honorer tak perlu galau jika nantinya tidak lulus dalam seleksi CASN, karena pemerintah menjamin tidak ada honorer yang akan menganggur.

Kebijakan ini berlaku bagi tenaga honorer eks THK II yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam hal ini, Anas mendorong seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk segera rampungkan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024.

Pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta tahun 2024. Tahun ini jadi peluang honorer untuk meningkatkan status karir mereka.

Pasalnya, sebanyak 1,7 juta formasi difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Masalah tenaga honorer menjadi fokus setelah pemerintah menghapus jenis pegawai ini dari pemerintahan, mengkhawatirkan pemecatan massal.

Apalagi, Undang-undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN memberi batas waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer paling lambat hingga Desember 2024.

Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sebagai solusi, dengan alternatif mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu jika pengangkatan penuh belum dimungkinkan.

Pengangkatan PPPK dilakukan melalui mekanisme CASN, dan BKN akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II untuk memastikan kebenaran data.

Jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan, pengangkatan tersebut dapat dicabut.

Para tenaga honorer yang terkena dampak keputusan penghapusan jenis pegawai ini dapat melakukan protes langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah.

Anas menegaskan bahwa data yang masuk ke pemerintah telah ditandatangani oleh kepala daerah, dan pihaknya siap untuk menyelesaikan semua proses ini tahun ini.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer dengan adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses pengangkatan akan mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Keputusan pemerintah ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer untuk memiliki stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.

Dengan menjadi bagian dari PPPK, para eks honorer akan mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang setara dengan pegawai negeri lainnya.

Pengangkatan para tenaga honorer sebagai PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dengan memiliki personel yang lebih terampil dan terlatih.***

Editor: Miftah Salis Hidayah/ayobandung