BKN: Hasil SKD CPNS Bisa Dipakai pada Satu Periode Seleksi Berikutnya

Ilustrasi SKD CPNS. Hasil SKD CPNS 2023 bisa dipakai untuk seleksi CPNS 2024. Hasil SKD CPNS bisa digunakan untuk seleksi satu periode berikutnya.
Ilustrasi SKD CPNS. Hasil SKD CPNS 2023 bisa dipakai untuk seleksi CPNS 2024. Hasil SKD CPNS bisa digunakan untuk seleksi satu periode berikutnya.(uns.ac.id) Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) bisa digunakan pada satu periode seleksi berikutnya.

Untuk itu, bagi yang berencana mengikuti seleksi CPNS tahun ini bisa mempertimbangkan hal tersebut.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) periode berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Namun, apabila peserta mengikuti seleksi SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Bagi peserta SKD, bisa mengecek keaslian sertifikat SKD secara online melalui laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/.

"Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” ujar Haryomo dalam keterangan tertulis , Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan, saat ini BKN tengah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh tenaga non-ASN (aparatur sipil negara), yang ada dalam pangkalan data BKN.

"Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1,7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran," jelas Haryomo.

Sebagai informasi, pengadaan CASN tahun ini terdiri dari sekolah kedinasan, PNS, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Untuk pengadaan PPPK, perlu dicatat bahwa peserta lolos tak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

"Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," ungkap Haryomo.

"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya.kompas