Alur Syarat dan Cara Cek Pendataan Non ASN

Ilustrasi buku Pendataan Non ASN milik BKN
Ilustrasi (Foto: Dok. Tangkapan Layar Situs BKN)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Pendataan ini berakhir tahun 2022 dan belum melakukan pendataan kembali.

Pendataan Non ASN ini tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengharuskan status kepegawaian Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

Cara Cek Tenaga Non ASN

Melansir Instagram resmi BKN, proses pendataan Non ASN telah rampung dilakukan pada Oktober 2022, dan hingga saat ini belum ada kebijakan baru untuk kembali melakukan pendataan.

Maka, untuk mengecek tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN yakni berkoordinasi dengan Unit Pengelolaan Kepegawaian tempat bekerja saat ini (Biro SDM/SKD/BKPSDM).

Karena yang mempunyai kewenangan untuk pendataan Non ASN ada pada instansi masing-masing.

Pendataan tersebut juga sudah termasuk honorer nakes dan guru.

Syarat Pendataan Non ASN

Dikutip dari laman resmi BKN ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Sedang aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Sudah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021

Alur Pendataan Non ASN

1. Data pegawai didaftarkan oleh admin instansi jika persyaratan pendataan non ASN sudah terpenuhi

2. Instansi memverifikasi dan memvalidasi data pegawai non ASN yang didaftarkan

3. Setelah didaftarkan instansi, pegawai membuat akun pendataan non ASN di website BKN

4. Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non ASN

5. Tenaga non ASN bisa mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non ASN

6. Pengisian riwayat oleh pegawai ASN akan selesai seusai instansi menyatakan

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(hil/fat)detik