Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes (KAB Bangka Tengah (ILUSTRASI))
Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes (KAB Bangka Tengah (ILUSTRASI))

Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai syarat tenaga honorer diangkat jadi PPPK, setidaknya kami akan menitik beratkan pembahasan kali ini pada syarat usia.

Ya, honorer diangkat PPPK 2024 bukanlah tenaga honorer yang asal-asalan, beragam syarat bahkan sampai usia pun harus mencukupi.

Menurut UU ASN 2023, diputuskan kalau tenaga honorer dihapus 2024. Batas waktu maksimalnya adalah sampai pada bulan Desember 2024 mendatang.

Sebab itulah maka pemerintah melakukan kebut pengangkatan tenaga PPPK 2024 secara masif dan penuh dengan perhitungan.

Dalam hal ini, pengangkatan PPPK 2024 tanpa tes bahkan dicanangkan. Ini akan menjadi suatu terobosan yang cukup mencengangkan.

Selanjutnya, Anda perlu tahu mengenai golongan honorer yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

- golongan teknis

- golongan kesehatan

- golongan pendidik

Selanjutnya, bagi Anda yang ingin mengikuti pengangkatan PPPK tanpa tes, berikut adalah informasi soal syarat usianya:

- Tenaga honorer berusia 40 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun di instansi pemerintah secara terus menerus

- Tenaga honorer berusia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun di instansi pemerintah secara terus menerus

- Tenaga honorer berusia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun di instansi pemerintah pemerintah secara terus menerus

- Tenaga honorer berusia 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun di instansi pemerintah secara terus menerus

Demikian itu tadi adalah informasi soal syarat tenaga honorer diangkat jadi PPPK tanpa tes dari segi usianya.***

Editor: Hartanto Ardi Saputra/ayobandung