Tahapan Rekrutmen CASN 2024 Berdasarkan UU ASN Terbaru Jalur Khusus Untuk

CASN 2024, UU ASN, honorer, PPPK
CASN 2024, UU ASN, honorer, PPPK
Belum lama ini pemerintah melalui MenPAN RB memaparkan sejumlah Golongan Prioritas yang terpilih akan menjadi pemenuhan kebutuhan ASN tahun 2024.

Seperti yang diketahui sebesar 1,6 juta tenaga honorer diketahui belum diangkat menjadi ASN 2023 serta memiliki peluang untuk menjadi PPPK di tahun 2024.

Sebagaimana yang diketahui dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, permasalahan tenaga honorer harus diselesaikan maksimal bulan desember 2024.

Pada rapat tersebut Anas juga menegaskan bahwa dalam merekrut ASN 2024 akan memperhatikan talenta-talenta baru.

Selain itu, pemerataan guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga menjadi fokus utama, dan pemerintah berencana memberikan afirmasi khusus bagi guru non-ASN yang telah berdedikasi di daerah 3T agar bisa diakomodir menjadi PPPK.

Terkait dengan rekrutmen CASN 2024, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyatakan bahwa pihaknya akan merilis pengumuman seleksi CPNS 2024/2025 pada bulan Mei 2024.

Untuk saat ini pihaknya masih mendata perekrutan CPNS 2024/2025 serta institusi yang membuka peluang dan besaran formasinya.

Kementerian PANRB juga menyatakan bahwa pegawai honorer tetap dapat mengikuti seleksi CPNS dan pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK) selama memenuhi persyaratan Undang-Undang.

Tak hanya itu, semua warga negara berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut merupakan beberapa tahapan Seleksi CPNS 2024:

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yaitu peserta harus mengikuti seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, peserta bisa melihat hasil seleksi administrasi di website tersebut sesuai jadwal pengumuman.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan diminta untuk mengupload beberapa dokumen untuk verifikasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Jika peserta dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi, maka ia dapat mengikuti SKD dimana bentuk ujian ini dibantu oleh komputer (CAT).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Jika dinyatakan lulus SKD, peserta berhak melanjutkan ke tahap ini. Nantinya instansi pembina jabatan yang bertugas untuk membuat materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.

Pada materi tersebut akan diperbarui ke dalam bentuk soal CAT BKN, untuk soal SKB jabatan pelaksana teknis dapat digunakan untuk jabatan fungsional terkait.

4. Integrasi Nilai

Usai SKD dan SKB, integrasi nilai dilakukan dengan regulasi sebagai berikut:

Bobot SKD 40% dan SKB 60%. Integrasi nilai tersebut berasal dari perhitungan nilai total SKD 40% ditambah dengan total SKB 60%.

Total nilai SKD berasal dari skor dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40%.

Total SKB meliputi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

5. Pengumuman Kelulusan

Selanjutnya peserta akan diminta untuk memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan empat ujian tersebut.

Kemudian untuk pengumuman dapat dilihat melalui situs web masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih.

Nantinya kelulusan peserta CPNS akan ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

6. Pemberkasan
Usai menyelesaikan lima tahap tersebut, peserta akan diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Demikian informasi seputar pengumuman seleksi CPNS 2024. Tetap semangat untuk meraih mimpi menjadi ASN 2024, Semoga berhasil.***

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Berbagai Sumber/ayobandung