Polri Buka Rekrutmen SIPSS dan Bintara untuk Penyandang Disabilitas

Penerimaan SIPSS Polri 2024.
Rekrutmen Polri khusus disabilitas dibuka 26 Januari 2024. Foto: Instagram @polisi_palembang

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo ungkap Polri segera membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 26 Januari 2024 mendatang.

Adapun rekrutmen ini membuka kepangkatan untuk bintara Polri bagi pendaftar berijazah tingkat SMA/SMK/sederajat dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan perguruan tinggi.

Irjen Dedi menjelaskan rekrutmen bagi penyandang disabilitas tersebut merupakan upaya dalam pelaksanaan komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Menurut Dedi, selain Indonesia ada 3 negara yang menerima polisi dari golongan disabilitas.

"Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris," ucap Irjen Dedi dikutip dari rilis di laman resmi Humas Polri, Sabtu (20/1/2024).

Dasar Hukum Rekrutmen Polri Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut, Irjen Dedi menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan ini. Seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang rekrutmen ASN dan PPPK jabatan fungsional.

Selain itu juga berkaitan dengan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalamnya dijelaskan bila penyandang disabilitas memiliki hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Penempatan kerja juga harus adil, proporsional, dan martabat. Selain itu, mereka harus memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan hingga harus memiliki kesempatan dalam pengembanagn jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.

Terakhir, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri. Peraturan ini mengatur syarat umum calon anggota polri, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMA/SMK/sederajat).
  5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan.
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  9. Selain persyaratan dalam penerimaan anggota Polri dapat ditambah dengan persyaratan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan.

Formasi-Jadwal Rekrutmen Polri Penyandang Disabilitas

Nantinya, perwira kepolisian dari rekrutmen ini akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan yang bersifat non-lapangan. Sehingga jabatan yang tersedia, seperti Teknologi Informasi, Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi, dan lainnya yang akan diumumkan menyusul.

Sedangkan terkait pendaftaran, rekrutmen SIPSS dan Bintara 2024 untuk penyandang disabilitas dimulai pada tanggal 26 Januari-1 Maret 2024. Pendafatran dilakukan secara online melalui laman https://penerimaan.polri.go.id/.

(det/pal)detik