Perbedaan Tes Seleksi CPNS dan PPPK: Jenis, Alur dan Tahapan

Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara umum terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terdapat perbedaan tes seleksi antara CPNS dengan PPPK.

Pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). Perbedaan tes CPNS dan PPPK adalah pada jenis tes, alur dan tahapannya.

Lantas, apa saja jenis tes seleksi CPNS dan PPPK? Dan bagaimana alur dan tahapan tes seleksi CPNS dan PPPK tersebut? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi lengkapnya berikut ini:

Perbedaan Tes Seleksi CPNS dan PPPK

Berikut jenis-jenis tes seleksi CPNS dan PPPK sesuai alur dan tahapannya sebagaimana diatur oleh KemenPAN-RB:

Alur, Tahapan dan Jenis Tes CPNS:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    - Tes Intelegensia Umum (TIU)
    - Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    - Psikotes
    - Tes Potensi Akademik
    - Tes Kemampuan Bahasa Asing
    - Tes Fisik atau Kesamaptaan
    - Psikotes

Alur, Tahapan dan Jenis Tes PPPK:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
    - Tes Kompetensi Teknis
    - Tes Kompetensi Manajerial
    - Tes Kompetensi Sosial Kultural
    - Wawancara
  3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Alur Tahap Tes Seleksi CPNS dan PPPK

Berikut informasi alur tahapan seleksi CPNS dan seleksi PPPK secara umum yang diatur oleh Kementerian PAN-RB:

Alur Tahapan Tes Seleksi CPNS:

  1. Pengumuman Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  4. Masa Sanggah-Jawab Sanggah
  5. Pengumuman Pasca-Sanggah
  6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  7. Pengumuman-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  8. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  9. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  10. Pengumuman-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  11. Integrasi Nilai SKD dan SKB
  12. Pengumuman Kelulusan
  13. Masa Sanggah-Jawab Sanggah
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  15. Pengumuman Kelulusan Pasca-Sanggah
  16. Pengisian DRH NIP CPNS
  17. Usul Penetapan NIP CPNS.

Alur Tahapan Tes Seleksi PPPK:

  1. Pengumuman Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  4. Masa Sanggah-Jawab Sanggah
  5. Pengumuman Pasca-Sanggah
  6. Seleksi Kompetensi
  7. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  8. Pengumuman-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  9. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  10. Pengumuman Kelulusan
  11. Pengisian DRH NI PPPK
  12. Usul Penetapan NI PPPK.

(wia/imk)kompas