Link hingga Cara Pendaftaran Akun Pendataan Non ASN

Ilustrasi buku Pendataan Non ASN milik BKN
Foto: Dok. Tangkapan Layar Situs BKN
https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/

Pendataan Non ASN merupakan bentuk tindak lanjut dari aturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Penjelasan tersebut dikutip secara langsung dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan Non ASN berlaku untuk tenaga honorer (THK-II) yang masuk dalam Database Nasional BKN dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sudah bekerja di instansi pemerintah. Setiap tenaga non ASN diwajibkan membuat akun melalui situs BKN.

Untuk lebih jelasnya, berikut link Pendataan Non ASN hingga proses pembuatan akun yang harus diketahui tenaga honorer.

Pengecekkan data non ASN dilakukan melalui situs resmi BKN. Berikut langkahnya:

1. Buka laman bkn.go.id.

2. Pilih "Layanan"

3. Klik "Pintu Gerbang"

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.

Dokumen Pendataan Non ASN

Sebelum tenaga honorer mengisi data diri atau mendaftar di akun Non ASN harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji

Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN

Berdasarkan buku Petunjuk Pendataan Non ASN milik BKN, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran mulai dari pembuatan akun hingga pencetakan. Simak penjelasan di bawah ini.

1. Pembuatan Akun

Tahapan pertama pendaftaran Pendataan Non ASN adalah pembuatan akun. Berikut beberapa langkahnya:

a. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ seperti tampilan di bawah ini:

Informasi alur Pendataan Non ASN.Informasi alur Pendataan Non ASN. Foto: Dok. Tangkapan Layar Situs BKN

b. Pastikan bahwa data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

c. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buka Akun" muncul tampil halaman "Langkah 1: Pengecekan Identitas". Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi.

d. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman "Langkah 1: Pengecekan Identitas" meliputi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Tempat Lahir sesuai KTP

- Tanggal Lahir sesuai KTP

- Nomor handphone aktif

- Alamat email pribadi yang aktif

- Captcha yang tertera di layar

e. Jika telah melengkapi semua isian, klik "Lanjutkan". Apabila data sudah didaftarkan instansi maka akan tampil halaman "Langkah 2: Lengkapi Data".

f. Apabila data belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi
"Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

g. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom seperti:

- Password

- Pertanyaan Pengaman

- Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

h. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload berupa file scan berwarna untuk KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb. Kemudian, file pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

i. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".

j. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya. Jika data-data diyakini telah sesuai maka silahkan klik "Proses Pembuatan Akun". Jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali". Jangan lupa pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan.

k. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik "Iya", jika belum yakin silahkan klik "Tidak".

l. Jika telah mengkonfirmasi data di atas, maka pembuatan akun telah selesai.

2. Pencetak Kartu Informasi Akun

Setelah melakukan pembuatan akun, detikers melanjutkan ke proses berikutnya yakni pencetakan kartu informasi akun. Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".

3. Login dan Pengisian Data

Ketika informasi pendaftaran dicetak, proses pendaftaran masih terus berlanjut. Langkah berikutnya melakukan login ulang dan pengisian data.

a. Klik tombol "Masuk Akun" yang tertera di sudut kanan atas, atau pilih "Lanjutkan Login Pendaftaran" setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun.

b. Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik "Masuk".

c. Tenaga Non ASN melakukan unggahan dokumen. Jenis dokumen yang diunggah adalah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.

d. Klik "Unggah" lalu cari dokumen tersebut di komputer.

e. Setelah Anda berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi sebagai berikut.

f. Tenaga Non ASN dapat melihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik "Lihat".

g. Jika Tenaga Non ASN salah melakukan unggah dokumen, klik "Unggah" kembali kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

h. Setelah melakukan unggah dokumen ijazah, maka tenaga Non ASN melakukan pengisian biodata.

i. Catat seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (resume) agar berkas dapat di verifikasi oleh instansi. Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.

j. Kolom tempat lahir dan tanggal lahir (sesuai ijazah). Tempat lahir dan tanggal lahir (sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis.

k. Pada formulir ini tenaga Non ASN masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis kelamin, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.

l. Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubuhkan tanda pada kotak yang tersedia.

m. Jika Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi dapat kembali ke form sebelumnya kemudian memperbaiki data tersebut. Setelah yakin dengan isian resume, tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol "Akhiri Proses Pendataan". Ketika mengklik tombol tersebut, tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.

n. Melakukan pencetakan kartu Pendataan Non ASN sebagai langkah akhir pendaftaran.

Begitulah langkah-langkah pendaftaran Pendataan Non ASN yang wajib dilakukan oleh tenaga honorer. Semoga artikel ini bermanfaat ya.

(dai/dai)detik